Tiga Dinas Pengelola Anggaran Terbesar Disidang MP-TPTGR

banner 120x600
banner 468x60

20141215_131854

Lensapapua–  Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Keuangan dan barang daerah Kabupaten Sorong, untuk kali pertama gelar sidang bagi tiga dinas pengelola keuangan terbesar, yakni dinas Kesehatan, dinas P dan P dan dinas PU. Senin (15/12).

banner 325x300

Wakil Bupati Sorong Suko Hardjono S,Sos.M,Si. Dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa sebagai pemerintah daerah Ia harus mengetahui secara jelas dan mengawal pelaksanaan sidang tersebut, sehingga implementasinya nantinya bisa ditindaklanjuti, karena pengalaman pertama ini menjadi satu acuan untuk dapat mengetahui kekurangan-kekurangannya dalam sidang yang hari ini dilaksanakan, agar pada sidang-sidang berikutnya sudah bisa lebih bagus lagi, jelas Wakil Bupati.

Wakil Bupati mengakui bahwa kegiatan sidang ini sangat positif sekali, agar para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), PPA, PPTK maupun rekanan yang melakukan penyimpangan dari aturan-aturan yang ada sesuai dengan hasil temuan BPK-RI perwakilan Manokwari ditahun-tahun yang lalu harus bisa dilaksanakan sesuai aturan yang ada untuk menjadi bahan berita acara yang nantinya akan ditindaklanjuti sampai ditingkat pusat, paparnya.

Meskipun Wakil Bupati mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, namun diakuinya bahwa dirinya tidak merasa puas dengan pelaksanaan sidang perdana ini, karena Sekretaris daerah (Sekda) sebagai ketua dari MP-TPTGR seharusnya hadir untuk memimpin sidang ini, namun Sekda sendiri tidak bisa hadir, termasuk kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) sebagai penuntut seharusnya juga berkomitmen untuk hadir dalam sidang ini, akan tetapi juga tidak bisa hadir, ungkapnya.

Oleh karena itu, hal ini akan kita buat menjadi satu acuan atau pertimbangan untuk langkah-langkah pada sidang lanjutan berikutnya, agar bisa lebih representatif, lebih  baik dan bisa menjadi satu cambuk bagi mereka yang melakukan penyimpangan, meskipun seharusnya setelah pelantikan pengurus MP-TPTGR  beberapa bulan lalu sudah harus melakukan sidang beberapa kali persidangan, imbuhnya.

Menurut Wakil Bupati, penyimpangan-penyimpangan ini sebenarnya sudah dari tahun 2011-2012, diakuinya bahwa hal ini juga sudah ditindaklanjuti dan tetap dilakukan sidang meskipun sebelum dibentuknya MP-TPTGR, karena hal ini menjadi satu bahan berita acara untuk penghapusan temuan, kalau tidak ada berita acara dari persidangan maka ditingkat pusat tidak akan terhapus, bebernya.

Dengan demikian penilaian dari BPK tidak akan selesai jika berita acara persidangan tersebut tidak ada, dan hal ini harus dilakukan secara terbuka untuk umum, supaya menjadi bahan bagi yang lainnya agar tidak melakukan kesalahan-kesalahan yang sama, tambah Wakil Bupati.

Oleh karena itu, melalui kegiatan sidang perdana ini diharapkan kepada semua pimpinan SKPD agar dapat menjadikan hal ini sebagai pembelajaran kedepan, karena mungkin saja ada temuan-temuan pada SKPD-SKPD lainnya meskipun anggaran yang dikelola tidak sebesar dinas yang disidangkan hari ini, pungkas Wakil Bupati. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.