Lensapapua– Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Amos Atkana menjelaskan tidak ada pelanggaran yang terjadi pada pemasangan Baliho yang dilakukan oleh Bakal Calon kepala daerah. Rabu (08/6)
Pengenalan bakal calon kepala daerah merupakan suatu metode yang efektif dalam menunjukkan figur bakal calon kepala daerah terutama dalam segi wajah melalui gambar baliho yang dipasang dihampir sepanjang jalan di Kota Sorong.
Dari segi penempatan beberapa diantaranya sangat tidak tepat, misalkan dipasang dipagar sekolah dan rumah ibadah atau bahkan disejumlah jalan yang masuk dalam kategori rawan terhadap kecelakaan lalu lintas.
Dijelaskan Ketua KPU Papua Barat, Amos Atkana, secara aturan tidak ada larangan yang menyebutkan tidak diperbolehkannya bakal calon kepala daerah untuk membuat baliho, dan sejauh pantauannya kendati KPU bukan lembaga pengawasan.
Namun dibaliho yang dipasang masih dalam batas normal karena tidak terdapat materi atau unsur kampanye, namun juga ditegaskan semua harus mengikuti aturan atau mekanisme yang ditetapkan pemda berkenaan dengan tarif jasa dan tempat pemasangan baliho tersebut.
Amos menegaskan, aparat terkait juga harus memberikan respon yang tepat, sebab seharusnya dalam setiap pemasangan spanduk harus mendapat izin dari Inteligent kepolisian dan itu yang tidak ditemukan disemua baliho bakal calon kepala daerah. (yud/red)