Lensapapua– Kasus pembunuhan Nurlela Pandjaitan yang dilakukan oleh Ch dan 4 orang lainnya, telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Rudi Ardiana S.H S.Ik di Ruang Nebulu Polres Sorong, Kamis (24/8/2017).
Dijelaskan Kasat Reskrim, berkas yang diserahkan oleh Polres Sorong terkait dengan kasus tersebut dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tersangka yang akan di limpahkan ke Kejaksaan, diantaranya Ch, Pu, Iq, dan An, sementara satu tersangka lainnya berinisial En yang juga otak dari pembunuhan tersebut, sampai dengan saat ini belum ditemukan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sorong, yang keberadaannya masih terus diselidiki oleh anggota Polres Sorong.
Dalam waktu dekat ini, tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan, sementara En dalam pengejaran Reskrim dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. tegasnya.
Sementara, diantara ke 4 tsk yang berhasil di tahan, tsk Ch yang beberapa waktu lalu sempat mengikuti tes kejiwaan di RSUD Sele Be Solu. Namun, hasilnya masih menunggu kepastian dari Dokter yang menangani pemeriksaannya. Kita masih menunggu hasilnya, ucap Kasat Reskrim Polres Sorong.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan Nurlela Pandjaitan merupakan kasus yang terjadi di tahun 2015, dimana para tersangka yang salah satunya seorang perempuan baru berhasil diringkus oleh satuan reserse criminal Polres Sorong, di tahun 2017. Keempat tersangka, di ringkus di tempat berbeda. (yud/RED)