Lensapapua- Bebas berkeliaran, terpidana perkara Korupsi dana hibah bantuan sosial korban kebakaran Rufei, Basirun menerima tambahan hukuman hasil pengajuan banding Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Damrah Muin yang diwakili Kasi Pidana Khususnya, Benony A. Kombado menjelaskan bahwa status Basirun memperoleh ijin pembantaran dari Pengadilan Tinggi Tipikor untuk melakukan perawatan di RS Wahidin Makasar.
Dikatakan Benony Kombado Sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Manokwari 14 Juli 2016 lalu, terpidana Basirun dijatuhi vonis hukuman 1 tahun dan 3 bulan serta denda 50 juta rupiah serta uang pengganti.
Karena tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut dengan tuntutan pidana selama 4 tahun 3 bulan denda 50 juta subsider 2 bulan. Maka JPU melakukan upaya hukum banding.
Dari Upaya hukum banding tersebut telah turun beberapa waktu lalu dengan Putusan dari Pengadilan Tinggi Tipikor menyatakan permohonan banding yang dilakukan JPU Kejari Sorong diterima oleh Majelis Hakim dan menguatkan putusan pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manokwari dengan menambah masa hukuman menjadi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan denda 50 juta subsider 3 bulan serta memberikan kewajiban terdakwa membayar uang pengganti Rp. 516.500.000 jika tidak dapat mengganti selama satu bulan maka akan dipenjara selama satu tahun.
Soal Terpidana Basirun yang melenggang bebas menghirup udara diluar ruang tahanan, Benony mengatakan bahwa ijin pembantaran yang diberikan Pengadilan Tinggi Tipikor Jayapura telah disalah gunakan oleh terpidana.
Dimana setelah ditelusuri oleh tim Kejari Sorong diketahui bahwa terpidana Basirun tidak melakukan rawat inap di RS Wahidin Makasar sebagaimana ijin yang dikeluarkan. Terpidana hanya menjalani rawat jalan dengan kondisi kesehatan yang tidak terlalu membahayakan.
Usai melakukan chek up di RS Wahidin, terpidana diketahui melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan sempat mengikuti kegiatan DPRD Kota Sorong. dari Jakarta, terpidana melanjutkan perjalanan ke Kota Bau-bau dan kemudian terpidana kembali ke Kota Sorong dan melakukan aktifitasnya tanpa pengawalan dari Petugas Lapas.
Atas tindakan tersebut, Kejari Sorong yang usai putusan banding turun menunggu upaya hukum terpidana dan atau penasehat hukum terpidana maka Kejari Sorong akan menerima putusan banding tersebut agar berkekuatan hukum tetap.
Apabila telah berkekuatan hukum tetap, maka sebagai eksekutor, Kejaksaan akan memanggil dan menjemput terpidana untuk kembali dijebloskan kedalam penjara, termasuk mulai melakukan pendataan, penyitaan asset dan lelang asset terhadap pengembalian kerugian Negara. (yud/red)