Lensapapua, Biak – Team Iknampu (team anti jambret) Polres Biak numfor bersama anggota Polsek Biak Timur berhasil menangkap FW (21) tersangka pencurian barang-barang berharga milik Gereja, pelaku di tangkap di Desa Sundai Biak Timur pada Senin (4/11/2019).
Diketahui tersangka FW bersama tiga orang komplotannya yang sampai saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) yaitu DK, DA, dan DS telah melakukan pencurian di empat Gereja yang berada di wilayah Biak Timur pada bulan April dan Oktober 2019 lalu, yakni di Gereja Kermel Bosnik, Gereja Pniel Opiaref, Gereja Gki Bethesda Sunde dan Gereja Pengharapan Samares / Sepse.
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK.,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Jeffry P. Tambunan, SH.,SIK membenarkan adanya penangkapan tersangka FW ini, dijelaskan bahwa sebelum melakukan aksi tidak terpujinya, para tersangka telah memantau terlebih dahulu beberapa Gereja di Biak timur untuk dijadikan sasaran pencurian mereka.
“Jadi mereka sebelumnya memantau Gereja sasaran mereka dengan cara memfoto beberapa Gereja tersebut, kemudian melakukan aksinya, setelah berhasil mencuri, barang curiannya mereka angkut menggunakan mobil sewaan kemudian dibawa ke kota untuk di jual,” Ujarnya.
Adapun barang-barang milik Gereja Karmel Bosnik yang dicuri yaitu satu unit Keyboard Yamaha warna hitam, total kerugian sebesar Rp 19.700.000. Di Gereja Pniel Opiaref barang yang dicuri yaitu Uang Tunai sebesar Rp 15.543.000satu buah Soundsistem, satu buah kamera Nikon besar, satu buah kamera Nikon kecil, satu buah Handycam, satu buah Adaftor, dua buah Infokus total kerugian sebesar Rp 106.543.000.
Di Gereja Gki Bethesda Sunde barang yang curi yaitu satu buah Keyboard merek Yamaha
total kerugian sebesar Rp 19.700 000 Di Gereja Pengharapan Samares / Sepse yang dicuri yaitu uang tunai sebesar Rp 3.000.000,.
“Kasus ini ditangani oleh Polsek Biak Timur di backup oleh Satreskrim Polres Biak untuk terus melakukan pencarian tiga tersangka lainnya yang masih DPO, sementara itu FW akan dijerat pasal 363 KUHP dan terancam pidana 5 tahun penjara,” Pungkas Kasat Reskrim.(red/rin)