Tanah Bersertifikat Memiliki Kepastian Hukum

Sofian Djalil saat melakukan virtual KPD 3 provinsi.
banner 120x600
banner 468x60

 

Sofian Djalil saat melakukan virtual KPD 3 provinsi.

Lensapapua  – Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyatakan, program pensertifikatan tanah merupakan salah satu  upaya pemerintah untuk kepastian hukum dalam bidang pertanahan.

banner 325x300

 

Demikian dijelaskan Sofyan Djalil, melalui virtual langsung dari Jakarta, Rabu (15/12-2021),  saat berlangsungnya penyerahan sertifikat tanah rakyat kepada tiga provinsi, yaitu Papua, Papua Barat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Kita tahu banyak berbagai bidang tanah di daerah, dan masyarakat saat ini juga sulit mendapatkan sertifikat. Kalau mereka ingin mensertifikatkan tanahnya.

 

Oleh karena itu,  pada tahun 2017 ada Program  PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

 

“Tujuannya adalah untuk mendaftarkan seluruh tanah. Sehingga, kalau seluruh tanah terdaftar dan bersertifikat, maka diharapkan konflik  atau sengketa akan berkurang,” beber Sofyan Djalil.

 

Kemudian, masyarakat yang memerlukan modal bisa menggunakan sertifikat sebagai jaminan. Sertifikat itu barang berharga bisa digunakan untuk mendapatkan modal.

 

“Namun demikian, harus hati-hati saja. Jangan sampai nanti gara-gara sertifikat  kemudian mendapatkan uang dari bank digunakan untuk, yang tidak produktif itu yang menjadi masalah,” ingatnya.

 

Berikut,  sambung Sofyan Djalil, dengan adanya sertifikat ini masyarakat akan mengetahui  luas tanahnya, batasnya. Dan,  biasanya tanah tersebut, mempunya nilai yang lebih baik.

 

Oleh karena itu, tentu di berbagai daerah masyarakat sangat senang program persertifikatan tanah ini.  Dia yakin, ada di tiga provinsi  sama kondisinya.

 

Tapi, tentu karena wilayah kita sangat luas di berbagai daerah punya tantangan tersendiri.

 

“Khusus di Papua dan Papua Barat tantangannya adalah karena di kedua provinsi itu sebagian besar tanah sebagai kawasan hutan,” aku Sofyan Djalil.

 

Kami tentu  tidak bisa mensertifikatkan tanah yang masih berstatus kawasan hutan.  Walaupun kenyataannya di beberapa tempat kalau kita lihat di lapangannya tidak ada hutannya.

 

Sementara ini masih diselesaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan. Masalah yang disampaikan ibu, yang mewakili Gubernur Papua, dan Wagub Papua Barat tadi, yakni masalah tanah ulayat di Papua.

 

Sehubungan dengan hal itu, pihaknya masih melakukan secara intensif. Terutama, bagaimana penataan tanah ulayat di Papua, sehingga tanah itu produktif agar kita bangun Papua lebih baik, imbaunya.

 

Potensi Papua dan Papua Barat dengan tanah yang  begitu luas. Disertai, potensi daerah yang cukup kaya (subur), perlu ada modal atau investasi.

 

Namun, masalah tanah wilayah ini terus kita tuntaskan. Untuk itu, kepada kedua pejabat tadi, baik dari Papua dan Papua Barat, Sofyan Djalil berjanji akan diselesaikan secara baik-baik, tutupnya. (rim/red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.