Lensapapua, Puluhan batang kayu jenis Merbau berkualitas ekspor tampak tertumpuk di sebuah gudang penampungan kayu di Mariyai, Distrik Mariat.
Pantauan media ini, Selasa (10/9/2024) gudang tersebut tampak kosong tak berpenghuni sehingga tidak ada yang bisa dikonfirmasi terkait keberadaan gudang maupun tumpukan kayu ekspor di dalamnya.
Belum diketahui status perijinan pemanfaatan gudang itu maupun status perijinan terkait tumpukan Merbau ekspor tersebut.
Sebagaimana diketahui, agar dapat mengelola kayu olahan untuk keperluan ekspor pengusaha harus memiliki Dokumen V Legal sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 19 Tahun 2021.
Selain itu, setiap pengusaha kayu olahan harus pula mengantongi seluruh perijinan pengolahan kayu serta perijinan mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Informasi yang diterima media ini, pemilik gudang tersebut bernama Naldi. Namun ketika dikonfirmasi yang berangkutan tidak dapat dihubungi hingga berita ini ditayangkan. red