banner 468x60

Tahap Dua Kasus Narkoba di Polres Biak, Diserahkan Ke Kejari Biak

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua,Biak – Sat Res Narkoba Polres Biak Numfor malaksanakan pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor secara virtual terhadap dua orang tersangka dari Rutan Polres Biak melalui sarana Vidio Call dengan Jaksa Penuntut Umum yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Rabu (25/11/2020) pukul 11.00 WIT.

banner 325x300

Kedua tersangka tersebut berinisial RAM dan RW, keduanya berserta Barang Bukti (BB) diserahkan di Kantor Kejari Biak melaui Virtual sesuai protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19.

“Benar, itu adalah tahap ke dua untuk tersangka RAM dan RW dilakukan sesuai Prokes dimasa pandemi yaitu penyerahan secara virtual dengan pihak Kejari Biak dan diterima oleh Jaksa Pratama Sarman Boston Siahaan SH,” Demikian dikatakan Kasat Narkoba Iptu Padan Purba membernarkan adanya kegiatan tersebut.

Untuk diketahui kedua tersangka diamankan Polres Biak karena terbukti memiliki narkotika. Keduanya ditangkap berdasarkan LP nomor : LP/330/X/2020/PAPUA/RES-BN/SPKT, tanggal 03 Oktober 2020.

“Proses tahap dua dari kedua tersangka berjalan dengan lancar dan keduanya disangka telah melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) atau Kedua Pasal 112 ayat (1) atau Ketiga Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.