Syarat Untuk PNS “Mengabdi Lima Tahun Baru Bisa Dipindahkan”

Lensapapua – Kepala Dinas Pendidikan Kepas Kalasuat, S.Pd, M.Pd, mengemukakan, sesuai dengan syarat atau ketentuan umum bagi PNS secara nasional 5 tahun baru bisa dipindahkan. Tapi  khusus untuk di wilayah Papua pada umumnya  harus selama 10 tahun mengabdi.

 Mengingat kita masih kekurangan tenaga khususnya guru. Jika baru lima tahun mengabdi mereka minta untuk dipindahkan, maka kita yang rugi, dan hal inipun akan menjadi masalah bagi kita di daerah, ujar Kepas Kalasuat, di Aimas, Kamis (28/5).

 “Kita harus berlakukan 10 tahun PNS tersebut mengabdi karena formasinya diisi dari luar Papua. Jika mau pindah paling antar wilayah di Kabupaten Sorong saja, dan bukan harus dipindahkan keluar daerah,”pintanya.

 Misalnya, bagi mereka yang bertugas di wilayah pedalaman paling bisa dipindahkan ke wilayah kota atau juga bisa saja dari kota dipindahkan ke wilayah pinggiran, ketika ada buka sekolah baru bisa kita tugaskan pada wilayah tersebut.

 Selanjutnya, terkait dengan masalah penggajian tentu harus dibarengi dengan surat keterangan dimana dia bertugas, baru kita proses apa saja yang menjadi  hak-haknya.

 Begitu pula untuk mengantisipasi terjadinya kecemburuan sosial bagi alumni tenaga pendidik dari perguruan tinggi yang ada di Papua, mengingat di wilayah kita belum mempunyai PPG (Pusat Profesi Guru), maka mereka  bisa dikirim mengikuti pendidikan PPG  ke Universitas Manado maupun Universitas Makassar.

 Untuk  proses selanjutnya calon tenaga guru itu bisa mengikuti tes, dan  setelah dinyatakan lulus menjadi CPNS, maka mereka bisa ditempatkan dimana saja di wilayah NKRI, tambahnya. (rim/Red)

Exit mobile version