Suku Moi Maya Tuntut PT.Klanafat Putra

Masyarakat adat suku Moi Maya yg sedang melakukan aksi unjuk rasa dihalaman kantor bupati Raja Ampat.
banner 120x600
banner 468x60
Masyarakat adat suku Moi Maya yg sedang melakukan aksi unjuk rasa dihalaman kantor bupati Raja Ampat.
Masyarakat adat suku Moi Maya yg sedang melakukan aksi unjuk rasa dihalaman kantor bupati Raja Ampat.

Lensapapua–  Masyarakat adat suku Moi Maya melakukan unjuk rasa/demo damai yang mengatasnamakan Generasi Muda Suku Maya Raja Ampat, terkait dengan belum adanya ganti Rugi Lahan dan Hutan yang digunakan untuk Proyek pembangunan jalan Lingkar Waigeo Kabupaten Raja Ampat yang dikerjakan oleh PT Klanapat Putra.

Unjuk rasa ini dikoordinatori/Kordinator lapangan Ludia Ansan (Ketua Gema Maya) dengan jumlah masa sekitar 100 orang dengan membawa Spanduk dan Pamplet

banner 325x300

Adapun isi Spanduk tersebut adalah agar

-KPK segera usut tuntas kasus korupsi proyek APBN jalan lingkar Waigeo Kab. Raja Ampat yang dikerjakan oleh PT. Kalanapat Putra dan kembalikan hak hutan masyarakat adat sesuai petisi MK No. 35/PUU-X/2016.

Peraturan Bupati Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2016 terjadi perubahan APBD “Siluman”.

Kemudian Pamplet-pamplet juga berisikan permohononan dari masyarakat yakni memohon KPK segera mengusut tuntas kasus APBD siluman tahun 2016 di Kabupaten Raja Ampat.

– Kami mahasiswa Moi Maya mendesak kepada Pemerintah Kab.Raja Ampat berpihak kepada masyarakat adat Moi Maya.

– Pemerintah jangan menindas masyarakat Raja Ampat di atas tanah sendiri.

– Kami masyarakat Moi Maya menuntut kepada Bupati Kab.Raja Ampat karena dana APBD 2016 tidak berjalan sesuai dengan RAB atau keputusan DPRD kab. Raja ampat.

– Kami masyarakat Adat mendesak kepada Pemerintah Kab.Raja Ampat untuk mengakui Hak-hak di Pulau Waigeo.

– Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Stop Tipu Kami Masyarakat Adat Maya di Tanah Kami Sendiri.

Sebagai kronologia kejadian, massa yang tergabung dari Generasi Muda Suku Moi Maya berkumpul di halaman Kantor Pos Lantas dan langsung menuju ke Kantor Bupati Kab. Raja Ampat.

Kemudian menyampaikan aspirasi yang berbunyi:

Kami Solidararitas masyarakat Adat Moi Maya, dengan ini mau menyampaikan kepada semua lapisan masyarakat yang berada di Kabupaten Raja Ampat, bahwa panggilan kepedulian terhadap hak kepemilikan masayarakat Adat dan tergerak hati untuk menyampaikan maksud sesuai prosedur.

Kami sudah Iakukan berturut turut terhitung dua kali ke DPRD kabupaten Raja Ampat, dan ini adalah proses tindakan ke tiga dalam menyampaikan pendapat oleh sebab itu Aksi demo damai ini benar-benar dari masyarakat Asli Pribumi Pulau Waigeo/ Kabupaten Raja Ampat.

Sotidararitas masyarakat Adat meminta Bupati Kabupaten Raja Ampat bertanggung jawab atas perubahan APBD Tahun 2016,dan Pengrusakan Kawasan Cagar Alam Pulau Waigeo dan Hutan masyarakat Adat Marga Ansan, dan Marga Weju dan indikasi tindak Pidana Korupsi oleh PT. Klanafat Putra, berdasarkan Tinjauan dari  Aspek pidana Aspek perdata.

PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT ADAT SUKU MOI MAYA KABUPATEN RAJA AMPAT KEPADA :

– PT KLANAFAT PUTRA, untuk segera mengganti rugi hak uIayat Masyarakat Adat suku Moi Maya Kabupaten Raja Ampat.

– KPK dan KEJAKSAAN NEGERI Tegakkan supermasi hukum di Raja Ampat.

– KPK segera usut tuntas proyek APBN Jalan lingkar waigeo Kabupaten Raja Ampat.

– KPK dan KEJAKSAAN NEGERI, segera periksa Pertanggung Jawaban APBD 2016, Kabupaten Raja Ampat.

Apabila permintaan kami masyarakat pribumi suku Moi Maya tidak dilaksanakan atau ditanggapi serius maka. kami akan memblokade setiap program pemerintah
Daerah atau pemerintah pusat yang berinvestasi di wilayah kehidupan masyarakat adat kami.

Selanjutnya Plt. Sekda Kab. Raja Ampat menerima 6 orang perwakilan dari suku Moi Maya (Samuel Marindal, Mokhtar Weju, Yules Ansan, Nikson Ansan, Dominggus Weju, Decky B.Feey)

Perwakilan suku Maya kembali menyampaikan aspirasinya, Kami sudah datangi pimpinan PT. Klanafat Putra (Abdul Faris Umlati) berkordinasi dengan baik apakah permasalahan ini di atur secara adat atau kekeluargaan,namun sampai sekarang tidak ada keputusan yang jelas.

Pekerjaan awal belum diselesaikan kenapa melaksanakan pekerjaan baru lagi, jadi kedatangan kami kesini mengharap kepada bapak-bapak tolong kami, kepada siapa lagi kami harus mengadu.

Kami datang menuntut hak asasi kami sebagai manusia yang punya wilayah tentang ke rusakan hutan kami tanpa ada perijinan dan persejuan sebelumnya kepada masyarakat adat.

Kerusakan hutan bukan saja terjadi di Waigeo Utara tapi terjadi juga di wilayah lain di kab. Raja ampat ini, dana sebesar Rp. 2 Trilyun di kemanakan sehingga proyek jalan sampai sekarang tidak selesai.

Kami masyarakat Kab. Raja Ampat belum membutuhkan jalan di perbanyak, kami lebih membutuhkan perahu dan Speedboat. mau kemana kita naik mobil di pulau ini.

Mana visi misinya Faris Umlati sewaktu debat calon bupati kemarin yang akan memperhatikan hak-hak orang adat,semua hanya janji dan omong kosong.kata mereka.

Plt. Sekda (Dr. Yusuf Salim, M.Si) dalam penyampaiannya mengatakan agar PT. Klanapat Putra menyelesaikan semua kewajibannya. PT. Klanapat Putra itu pemenang tender dan itu proyek APBN bukan APBD yang berkewajiban menyelesaiakan ini adalah pemerintah pusat dan daerah.

Terima kasih sudah menyampaikan aspirasinya secara damai, kami akan segera diskusikan dengan pimpinan untuk menyelesaikan hak-hak saudara sekalian.

Pemda Raja Ampat akan melakukan pertemuan Intern dengan Bupati Raja Ampat untuk membahas permasalahan ini, dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Perwakilan yang hadir dan untuk waktunya sekitar awal Pebruari 2017 atau minggu pertama.kata Plt. Sekda.

Sementara itu perwakilan DPRD Kab. Raja Ampat (Albert Mayor) menyampaikan bahwa Kita ini berada di wilayah kesatuan RI yang mana aturan-aturan selalu berubah sewaktu-waktu dan kami tetap berbihak dan memperjuangkan hak hak adat.

DPRD sudah ketok palu jadi yang berhak menyelesaikan semua persoalan adalah pemerintah daerah, kami hanya menampung aspirasi dan menyampaikan kepada pimpinan yang lebih berwenang.

Dan menyampaikan banyak terima kasih kepada saudara-saudara mau datang dan duduk berbicara bicara baik-baik disini, aspirasi saudara akan kami sampaikan dan kordinasikan kepada Bupati dan keputusan semua ada di tangan Bupati raja ampat.

Mengenai APBD 2016 bupati belum memiliki kewenangan karena masa transisi, Nanti APBD 2017 baru Bupati Raja Ampat memiliki kewenangan penuh untuk mengatur semuanya.

Selain itu Kabag Ops Polres Raja Ampat (Kompol Ahmad Rumalean) menyampaikan bahwa Kami dari pihak keamanan tidak bisa berbicara apa-apa, kami hanya berkewajiban mengawal kegiatan ini agar berjalan dengan aman dan tertib.

Harapan kami agar para pengunjuk rasa dapat  melaksanakan aksi secara aman dan damai tidak melakukan tindakan yang anarkis.harapnya. RED

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.