Lensapapua– Ketika kawasan hutan masih ada, maka hak ulayat masyarakat masih tetap melekat pada kawasan tersebut, tetapi kita diperhadapkan pada kawasan perkebunan yang arealnya sudah dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit yang bukan hutan lagi, ini yang perlu untuk dipahami oleh masyarakat, kata kepala dinas kehutanan Kabupaten Sorong Ir.Benyamin A.Hallatu,MM.dihadapan masyarakat pemilik hak ulayat Distrik Seget yang akan digunakan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Sehingga ketika kita berbicara tentang konpensasi hak ulayat dibidang kehutanan berdasarkan aturan yang ada sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 menyatakan bahwa laut, bumi, tanah dan segala isinya diatur oleh Negara. Tetapi dari Kehutanan kita mendapatkan hak-hak kepemilikan hak ulayat yang melekat, maka dalam UU Kehutanan nomor 41 ada pasal yang menjelaskan tentang “hak ulayat harus dihormati dan dihargai”, ini sudah dijabarkan dalam keputusan Gubernur pada tahun 2007. Untuk seluruh Papua hal ini sudah diatur dari tahun 1999.
Untuk wilayah Papua Barat hal ini sudah diberlakukan sejak tahun 2007 dengan peraturan Gubernur nomor 144 tahun 2007 yang mengatur tentang standar pemberian konpensasi bagi masyarakat adat atas kayu yang dipungut pada areal hak ulayat diprovinsi Irian Jaya Barat pada waktu itu.Namun SK tersebut sudah diganti dengan peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2014 tanggal 28 Pebruari dengan rincian untuk kelompok kayu indah Rp.150.000 per meter kubik, kayu jenis merbau Rp.100.000 per meter kubik, kayu jenis meranti Rp.40.000 per meter kubik dan seterusnya sudah diatur dalam SK tersebut, kata Benny sapaan akrabnya.
Tentu hal ini sangat berbeda dengan perkebunan jika masyarakat berbicara tentang ganti rugi tanaman tumbuh, untuk PT.Inti Kebun Sawit yang notabene adalah kebun kelapa sawit. Maka dengan demikian dari sisi kehutanan berarti kawasan hutan ini sudah dilepas keluar dari kawasan hutan, maka jika masyarakat berbicara tentang hak ulayat atas konpensasi kayu berarti kita harus melihat ketika ada produksi kayu yang diambil dari areal hak ulayat itu, maka SK Gubernur tersebut akan diberlakukan. Pungkas Benny. (Red)