Lensapapua – Dengan munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang menyebutkan bahwa SPIP (sistem pengendalian intern pemerintah) adalah suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang secara terus menerus, ujar Muhamad Sutoto dari BPKP Perwakilan Papua Barat, ketika mengadakan ketika sosialisasi SPIP di Kabupaten Sorong, Selasa (6/10).
Tindakan atau kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Bedanya dulu pengawasan melekat atasan mengawasi dan bawahan diawasi untuk mencapai tujuan organisasi.
“Maksud dari SPIP sendiri, jelas Sutoto bukan hanya terkait dengan masalah keuangan. Tapi juga terkait dengan kinerja,” katanya.
Kita tahu semua SKPD punya Renstra (.rencana strategi) yang dijabarkan dari RPJMD atau rencana pembangunan jangka menengah daerah. Jadi Pemda dengan menyusun RPJMD itu sudah jelas ada tujuan dan sasaran yang akan dicapai.
Artinya, siapa yang melaksanakan maka itulah tentu SKPD. Kalau SKPD telah menerapkan SPIP diharapkan sudah bisa menjamin bahwa tujuan organisasi itu akan tercapai, ucap Sutoto.
Dengan demikian maka visi dan misi kepala daerah yang menjabat itu bisa tercapai hingga akhir masa jabatannya bisa mendarat dengan mulus tambahnya. (rim/Red)