Lensapapua- Bertempat dihotel Aquarius Aimas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan gelar kegiatan Gathering Badan Usaha se- Kabupaten Sorong. Bersama Disdukcapil dan dinas tenaga kerja Kabupaten Sorong, Kamis (20/8)
Tuti Mubaron, selaku Kabid pencatatan sipil mewakili kepala dinas dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa, pihaknya dari dinas kependudukan dan catatan sipil memberikan sosialisasi tentang kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil, terkait Undang-Undang No 23 tahun 2006 yang telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang No. 24 tahun 2013.
Kaitan dengan kegiatan ini kata Tuti, dalam UU tersebut telah diatur dengan sangat jelas bahwa, azas pencatatan sipil berdasarkan domisili, tetapi dalam UU No 23 tahun 2006 masih menggunakan azas peristiwa, yakni jika kita lahir di Kabupaten Sorong, maka harus dicatat di Kabupaten Sorong. Tetapi UU No 24 tahun 2013 menggunakan azas domisili, yakni jika kita lahir di Makassar dan domisili di Kabupaten Sorong, maka bisa dicatatkan dipencatatan sipil Kabupaten Sorong, jelas Tuti.
Oleh sebab itu pihak BPJS menggandeng Disdukcapil untuk melaksanakan sosialisasi UU No 23 tahun 2014 ini, dengan harapan melalui sosialisasi ini bisa meminimalisir terjadinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat yang ganda, dan juga agar masyarakat bisa memahami arti pentingnya status/identitas diri, serta bisa memiliki NIK yang benar.
Diakui Tuti, sampai dengan tahun 2015 dengan menggunakan sistim NIK presentase masyarakat di Kabupaten Sorong yang sudah memiliki Akte-Akte sebagai identitas diri baru mencapai 60 persen.
Olehnya itu, kepada seluruh masyarakat yang ada didaerah ini diharapkan bisa memiliki Akta-Akta dari pencatatan sipil, apakah itu KTP, Akte kelahiran, Akte nikah dan lain sebagainya, karena kedepan Akte-Akte ini sangat dibutuhkan ketika mau menyekolahkan anak-anaknya, jika kita tidak memiliki Akte-Akte ini, maka yakin dan percaya kedepan kita akan kesulitan untuk mengurusi segala sesuatu yang ada kaitannya dengan kepemilikian Akte, terang Tuti. (Red)