Lensapapua– Dari Kementerian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,dalam struktur nya hanya pemberdayaan perempuan saja, namun setelah Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2, akhirnya di-ubah nomen klaturnya menjadi Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.Jelas Sri Winarsih,Asisten Deputi Perlindungan Anak.
Dengan ada nya perlindungan anak ini lah yang tadi nya di Kementerian hanya ada satu Deputi yang menangani anak, sekarang menjadi dua.Yaitu Deputi perlindungan anak dan Deputi tumbuh kembang anak. Dan dalam Deputi perlindungan anak,baru ada kotak yang saya tangani secara langsung. Ujar Sri Winarsih.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002,tentang perlindungan anak sudah cukup jelas dirincikan, namun diduga masih kurang tersosialisasi secara merata sampai pada tingkat Daerah.Apalagi mengingat dari Deputi perlindungan anak tidak menangani secara tehnis ( Harus bergandengan dengan substansi terkait) apabila ada masalah, maka kami harus selalu ber-koordinasi terlebih dahulu, Imbuhnya.
Menanggapi kasus pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan yang baru-baru ini terjadi di Kota Sorong dari Kementerian perlindungan anak sangat merasa prihatin, serta akan mencoba mengusulkan untuk me-Revisi Undang-Undang tentang perlindungan anak tersebut,agar Hukuman bagi si pelaku sesuai dengan perbuatan nya.dan bila perlu dijatuhi Hukuman mati.Tegasnya.( Red )