Sosialisasi MoU Antara Dewan Pers-Polri Di Manokwari

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Lensapapua– Pimpinan Polri telah berkomitmen untuk tetap mempedomani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman Polri dengan Dewan Pers dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan pers, sekalipun institusi atau anggota Polri terlibat dalam perkara tersebut.

“MoU antara Polri dengan Dewan Pers ini, bertujuan untuk mewujudkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian,” kata Kabag Penyuluhan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Pol John Hendri, pada pertemuan sosialisasi MoU Dewan Pers dengan Polri, tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap wartawan dan Kemerdekaan Pers, di Aula utama Aston Niu Hotel, Manokwari, Jumat (13/9).

Mewujudkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Itulah tujuan dari MoU ini. Pers, dalam MoU sudah mengakomodir Undang Undang, kode etik hingga Kemerdekaan Pers. Untuk itu, kata Kombes John Hendri,  MoU ini akan digunakan sebagai pedoman dalam penanganan perkara menyangkut  Pers.

Menurut John, Polri akan tetap mempedomani MoU yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, apapun konsekuensinya. Namun, Pers harus dapat memilah dan bisa menerima informasi yang diberikan Polisi.

Demikian pula sebaliknya, Pers harus tetap tunduk, taat dan patuh pada Kode Etik Jurnalisme serta Undang-Undang (UU). Sebab, dalam MoU telah diatur penanganan kedua hal tersebut, termasuk pemberian informasi kepada para kuli tinta, ada informasi yang belum dan boleh untuk diekspose.

“Polri harus tetap profesional. Dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan Pers, akan mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi di Lingkungan Polri, serta Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik Media, “ujarnya.

John mengemukakan dalam sesi diskusi, saat menjawab pertanyaan peserta sosialisasi tentang kemungkinan Polri tidak mempedomani MoU ketika Polri yang menjadi korban pemberitaan sepihak.

Bukan tidak mungkin Polri lebih memilih acuan hukum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat menangani pengaduan atau laporan tentang kesewenang-wenangan Pers dalam bentuk pemberitaan  sepihak, tanpa mempedomani MoU dengan Dewan Pers, mengingat UU No.40/1999 tentang Pers, bukan merupakan regulasi khusus atau lex spesialis.

Undang Undang Pers tersebut hingga kini belum didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanannya. Bahkan, merupakan satu-satunya UU yang tidak diperkuat dengan PP.

John mengaku, bahwa pimpinan Polri telah berkomitmen untuk tetap mempedomani MoU tersebut dalam penanganan kasus pemberitaan di media massa. Bahkan, Polri telah membuat skema pelaksanaan MoU, seperti penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.

Polri akan selalu meminta pendapat Dewan Pers saat menangani pengaduan atau laporan tentang pemberitaan sepihak atau berita yang merugikan pihak tertentu. Pendapat Dewan Pers dibutuhkan sebagai saksi ahli dalam proses penyelidikan dan atau penyidikan perkara yang berkaitan dengan Pers.

“Kami tetap akan mempedomani MoU yang telah ditandatangani kedua belah pihak dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan Pers. Itu sudah komitmen pimpinan, “ ujar John. Seperti dilansir MC Manokwari. (Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.