Lensapapua – Bupati Sorong, melalui Kabag Organisasi Setda, Chris Tupamahu, S.Kom mengatakan,sosialisasi jabatan fungsional yang dilaksanakan saat ini bagi staf di lingkungan pemda setempat, ujarnya di Aimas, Rabu (25/3).
Hal ini untuk mengantisipasi jabatan fungsional bagi staf, sehingga ketika mereka akan naik pangkat bisa diakomodir, katanya.
Mengingat ke depan, sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, staf itu harus kita beri apa nama jabatannya. Hal itu kita mengacu pada Peraturan BKN Nomor : 3 Tahun 2013 dan Peraturan Menpan. Dan Menpan belum menetapkan jabatan ASN, dan mereka masih merampung dari semua kabupaten/kota.
Jadi ketika sudah ditetapkan maka yang menjadi acuan kita adalah Peraturan dari Menpan dan Reformasi Birokrasi. Jadi untuk sementara kita di Kabupaten Sorong masih mengacu kepada dua lembaga tersebut, “karena untuk eksekusi kenaikan pangkat bagi PNS itu adalah kewenangan dari BKN,” jelas Chris.
Sementara sosialisasi jabatan fungsional ini, kita bagi dalam dua tahap. Untuk tahap pertama bagi dinas, badan, kantor. Sedangkan untuk di tingkat distrik dan kelurahan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini juga. (rim/Red)