Lensapapua – Kasubag Tata Usaha Biro Organisasi Kemendagri RI, Yustiman Situngkir, SE, M.Si mengatakan Standar operasional prosedur (SOP) adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah, ujarnya di Aimas, Senin (14/7).
“Tujuannya antara lai, memberikan kejelasan dan transpransi kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan mengenai hak dan kewajibannya, memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Selain itu, kata Situngkir, yakni menunjang kelancaran dalam proses pelaksanaan tugas, meningkatkan hasilguna dan dayaguna secara berkelanjutan, memberikan informasi secara proporsional mengenai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh aparatur serta dapat mempermudah pengendalian.
Sementara manfaat dari SOP, yaitu dapat menjaga konsistensi dalam menjalankan suatu prosedur kerja, lebih jelas mengetahui peran dalam posisi masing-masing diinternal,
memberikan kejelasan mengenai prosedur kerja dan tanggungjawab dalam proses terkait, memberi keterngan mengenai keterkaitan dengan satu proses kerja dengan proses kerja, meminimalisir kesalahan dalam melakukan pekerjaan, serta membantu dalam melakukan evaluasi terhadap setiap proses operasional perusahaan.
Prinsip-prinsip penyusunan SOP, efisiensi dan efektifitas, berorientasi pada pengguna, kejelasan dan kemudahan, keselarasan, keterukuran, dinamis, kepatuhan hukum, dan kepastian hukum. (rim/Red)