Sistem Pengelolaan Keuangan Merupakan Konteks Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Transparan

banner 120x600
banner 468x60

_MG_0504

Lensapapua – Sistem pengelolaan keuangan merupakan salah satu bagian menjadi konteks penyelanggaan pemerintahan yang transparan dilakukan secara berlanjut efektif dan evisien.

banner 325x300

Maka dari itu perubahan regulasi dari pengelolaan keuangan negara dan daerah bergerak sangat dinamis yang ditandai dengan lahirnya beberapa produk ketentuan perundang-undangan yang sangat strategis untuk menjadi payung hukum atau landasan konstitusional bagi aparat penyelenggara negara dalam memantapkan dan mengelola sumber-sumber pembiayaan maupun pembelanjaan bagi pelayanan pemerintahan dan pembangunan yang ada di Kabupaten Sorong.

Demikian sambutan Bupati Sorong, melalui Wakil Bupati Suka Hardjono S.Sos, M.Si pada acara pembukaan sidang paripurna III DPRD setempat dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2015 yang berlangsung di Aimas, Kamis (8/10).

Untuk itu pemerintah daerah berupayan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik efektif, evisien, transparan, dan bertanggungjawab yakni dengan terus meningkatkan pengelolaan keuangan yang baik dan benar.

Seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan regulasi dimana secara komprehensif yang telah mengakomodasi dan menjabarkan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Badan Pemeriksa keuangan dan Tanggungjawab Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Pembangunan Nasional.

Berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah kita harus mampu menciptakan suasana sistim yang kondusif bagi terlaksananya proses secara keseluruhan melalui dari perencanaan, pelaksanaan laporan pertanggungjawaban, pengawasan serta tuntutan ganti rugi. Sehingga apa yang diharapkan dari setiap program pembangunan bisa terwujud dengan sebaik-baiknya.

“Perubahan APBD dimungkinkan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Kebijakan Umum APBD terdapat keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antara unit organisasi antara kegiatan dan antara jenis kegiatan serta keadaan yang menyebabkan satu anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk penggunaan anggaran tahun berjalan” beber Bupati Sorong.

Selain itu terdapat program-program kegiatan yang sangat penting dalam masyarakat terutama pelayanan pembangunan dalam bidang infrastruktur yang belum terakomodir dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015.

Disamping itu, kita sama-sama mengetahui bahwa bencana alam beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 25 September 2015 telah menghancurkan sebagian fasilitas umum masyarakat antara lain, rumah-rumah penduduk rumah ibadah, dan sarana fasilitas umum lainnya. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.