
Lensapapua – Dalam rangka memutus mata rantai peredaran Narkotika dikabupaten Sorong, Polres Sorong melalui Sat Narkoba terus berupaya melakukan berbagai inovasi dan rencananya akan bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sorong
Kerjasama dimaksud yakni untuk membuat satu peraturan baru bagi para pelamar/pencari kerja menjadikan salah satu syarat penting, harus memiliki Surat Keterangan Bebas Narkotika (SKBN) dan dinyatakan lolos atau bersih dari penggunaan narkotika. Ujar Kasat Narkoba Polres Sorong Aimas, IPTU. Afriangga U. Tan,. S. Tr.K. S.Ik. Jumat (04-10/22)
Lebih lanjut Afriangga menjelaskan, surat SKBN ini nantinya akan menjadi salah satu syarat yang harus disertakan dalam berkas pelamar, kemudian kami juga akan menyampaikan pemberitahuan ini kepada seluruh perusahaan yang beroperasi didaerah ini, dan juga pada instansi atau OPD setempat.
Jika peraturan ini nantinya sudah diberlakukan, maka kami juga akan bersinergi bersama dinas tenaga kerja untuk melakukan pemeriksaan test urine kepada seluruh karyawan perusahaan dan juga para ASN dilingkup pemerintah setempat setiap 6 bulan sekali.
“Dengan melakukan cara seperti ini, kami rasa dapat lebih meminimalisir penyalahgunaan narkotika didaerah ini”. Ujar Afriangga.
Diakui Afriangga, meskipun di Polres Aimas sendiri kami selalu melakukan test urine bagi para anggota, namun tetap saja ada anggota yang hasil test urine nya positif, dalam hal ini berarti ada oknum pemakai, ungkapnya.
Disisi lain kepala dinas ketenagakerjaan Kabupaten Sorong Marthen Nebore, mengatakan menyambut baik bahkan sangat mendukung usulan dari Polres Sorong tersebut.
Dengan harapan jika usulan ini nantinya bisa dibahas para anggota dewan dan ditetapkan menjadi satu peraturan daerah, maka kita optimis, penyalahgunaan Narkotika dikabupaten Sorong bisa diminimalisir. Kata Marthen. Red