Lensapapua– Sidang gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jayapura, Papua dari tiga pengusaha kelapa sawit yang dilayangkan ke Bupati Sorong, saat ini masih terus bergulir.
Bahkan, beberapa hari kemarin ada beberapa pimpinan OPD dari Kabupaten Sorong, Papua Barat hadir di sana (Jayapura) untuk mengikuti sidang dimaksud, ujar Bupati Johny Kamuru, Jum’at (19/11-2021) di Aimas.
Begitu pula masyarakat maupun saksi ahli semua sudah ikut menghadiri sidang. “Hanya dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum hadir,” aku Bupati Sorong.
Meski demikian, pihak KPK sudah menyatakan diri untuk ikut hadir nanti, sehingga proses persidangan bisa berjalan sesuai harapan, ujarnya singkat.
Seperti, yang dilansir CNN Indonesia dari Kuasa Hukum Bupati Sorong, Jhonny Kamuru, Pieter ELL, meminta Hakim PTUN Jayapura menolak gugatan PT Inti Kebun Lestrasi (IKL) selaku penggugat dalam gugatan pencabutan izin lingkungan, izin lokasi, dan izin usaha perkebunan di wilayah kabupaten itu.
Hal itu ditegaskan Pieter dalam sidang lanjutan perkara Nomor 29 dan 30/G/2021/PTUN.JPR di PTUN Jayapura, yang digelar secara e-court, Senin (13/9-2021), dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.
Menurutnya, penggugat tidak mempunyai ‘legal standing’ dalam perkara tersebut, bahkan mereka menilai gugatan penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libele), karena tidak sistematis dan mencampuradukkan lebih dari satu obyek sengketa yang berbeda dalam satu perkara.
(rim/red)