Lensapapua- APBD Kabupaten Sorong tahun 2017 tercatat mengalami penurunan dibandingkan APBD 2016 lalu, penurunan dilakukan sebagai penyesuaian keuangan daerah. Rabu (21/12)
Penutupan Sidang Paripurna III DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Sorong tahun 2017 menghasilkan sejumlah keputusan yang ditetapkan sesuai rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan daerah kabupaten sorong tahun 2017.
Dimana nilai APBD Kabupaten Sorong tahun 2017 tercatat mengalami penurunan dengan nilai Rp. 1,3 Trilyun lebih defisit dibandingkan tahun 2016 lalu yang berjumlah lebih Rp 1,4 Trilyun.
Dijelaskan Pelaksana Tugas Bupati Sorong, Drs.Musa Kamudi, M.Si., anggaran yang disusun oleh tim keuangan telah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk kondisi keuangan tahun 2016 perubahan sehingga diharapkan penyesuaian tersebut dapat direalisasikan tahun 2017 akan datang.
Sementara, Ketua DPRD kabupaten Sorong, Adam Klouw.SH.S.PAK., mengatakan, pengesahan yang dilakukan oleh dewan terhadap RAPBD tahun 2017 merupakan tanggung jawab bersama, dan diharapkan kondisi tahun 2017 semakin baik.
Selain mengesahkan RAPBD kabupaten Sorong tahun 2017, DPRD juga mengesahkan 1 perda terkait pembentukan program pengolalaan dan penanganan sampah di kabupaten Sorong dan menyetujui 5 peraturan terkait pemekaran 5 Distrik diantaranya Distrik Asbaken, Distrik Warsamson, Distrik Sum sum,Distrik Klafim dan distrik Klamugun serta menunda pembahasan Raperda perlindungan hukum adat masayarakat Moi dengan alasan masih akan di kaji kembali.RED