banner 468x60

Setiap PNS Wajib Miliki Kompetensi

banner 120x600
banner 468x60

Dr. Ir. Albertho H. Solossa, M,Si., Sekda Kab Sorong.

Lensapapua – Dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diharapkan ke depan nanti seiap PNS harus memiliki kompetensi.

banner 325x300

 Hal ini yang terjadi selama ini tentu tidak wajar apabila PNS yang rajin dan malas harus diberi gaji yang sama sesuai dengan pangkat maupun masa kerjanya.

 “Kuncinya sekarang bagaimana seorang pimpinan dalam suatu unit kerja tertentu harus memiliki skill dan managerial yang baik untuk memimpin stafnya. Jadi distribusi pekerjaannya harus merata atau dibagi habis kepada semua PNS yang ada, sehingga tugas-tugas itu semuanya berjalan baik,” ingatnya.

 Ke depan seluruh pegawai gaji yang diterima tidak sama. PNS yang kinerjanya baik maka dia akan memperoleh porsi gaji yang lebih besar. Begitu pula bagi mereka yang malas atau lalai dalam melaksanakan tugasnya, maka gajinya akan disesuaikan dengan kinerjanya.

 Begitu pula dalam pengusulan atau promosi jabatan dalam suatu eselonisasi bukan dilihat dari lamanya masa tugas, tapi  akan lebih cenderung dilihat dari kepangkatan maupun sertifikat yang dia miliki dalam bidang-bidang tertentu.

 Hal itu akan menjadi kredit poin bagi yang bersangkutan untuk dipromosikan dalam menduduki suatu tingkatan jabatan tertentu.

 Bahkan sekarang ada satu Badan Pengawasan Kebijkan pemerintah di tingkat pusat terkait dengan Reformasi Birokrasi. Jadi tugas mereka akan memfilter semua kebijakan dari daerah, terkait dengan rekrutmen dan promosi jabatan.

 Apabila suatu daerah memperomosikan seseorang tidak sesuai dengan aturan yang ada  atau boleh dikatakan orang tersebut dipromosikan tidak sesuai dengan bidang tugasnya. Seperti seseorang dipromosikan menjadi camat, tapi tidak memiliki latar belakang Ilmu Pemerintahan, maka dari pusat akan kembalikan pengusulan tersebut, akui Sekda Solossa.

 Jadi ke depan seseorang harus ditempatkan sesuai dengan latar belakang kompetensi keahliannya. Jadi, kalau yang berlatar balakang bidang pertanian, maka yang bersangkutan harus tetap di tempat tugasnya, dan begitu pula yang lainnya akan disesuaikan, jelas Solossa. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.