Lensapapua – Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung, S. IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Ridho Mustofa, S.Tr.K mengimbau, kepada warga Kabupaten Sorong dan sekitarnya, silakan membawa pulang sepeda motor, tapi ini syaratnya yang harus dipenuhi.
Kasat Reskrim Iptu Ridho Mustofa mengatakan, saat datang ke Polres Sorong di Aimas, hendaknya si pemilik sepeda motor yang hilang harus membawa kelengkapan surat- surat kendaraannya.
Puluhan sepeda motor yang diduga hasil curian, saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim di Mapolres Sorong, Selasa (7/12/2021).
Sepeda motor yang diamankan Satreskrim tersebut, sebagian dari jumlah unit kendaraan itu masih adanya Nopol (nomor polisi). Namun, sebagian lagi justru telah dirusak, saat dicuri oleh pelaku.
Saat, dicocokkan dengan nomor rangka maupun nomor mesin telah sesuai, maka sepeda motor itu langsung dibawa pulang, ucap Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi.
Demikian rilis berita dari Humas Polres Sorong Iptu Amiruddin kepada awak media ini, Rabu 8 Desember 2021. (rim/red)