Lensapapua.com – Satnarkoba Polres Biak numfor mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial HFM (29) yang memiliki narkotika jenis Sabu Golongan 1 sebanyak 0,8 gram. Sebelumnya pelaku telah dicurigai akan melakukan transaksi Narkoba di salah satu Caffe di Biak pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 02.00 Wit dinihari.
Kapolres Biak numfor, Mada Indra Laksanta SIK, M. Si melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Padan Purba saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Satnarkoba Polres Biak numfor berhasil mengungkap dan menangkap HFM berdasarkan informasi dan penelusuran dari informan Polres Biak.
“Kita langsung ke TKP yaitu salah satu caffe di Biak kemudian langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap HFM, tapi pada saat itu kita tidak langsung menemukan adanya narkotika namun anggota kami tidak serta merta percaya, kita bawa HFM ke Kantor untuk diintrogasi sambil mencari saksi saksi yang bisa mendukung memberi petunjuk,” jelasnya kepada Wartawan di Ruang Kerjanya, Jumat (28/2/2020).
Akhirnya dari hasil introgasi, HFM mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada di tempat tinggalnya di perumahan komplek SKB Distrik Samofa, setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah tersebut, Polisi kemudian menemukan Narkotika jenis Sabu Golongan 1 sebanyak 0,8 gram.
“Barang ini disimpannya didalam akuarium dengan cara ditempelkan dengan lakban merah,” kata Kasat Narkoba.
Menurut pengakuan tersangka barang terlarang ini diperoleh dari temannya di jakarta yang dikirim melalui cargo pengiriman barang dan diketahui HFM telah lebih dari satu kali melakukan pemesanan.
“Kasus ini akan terus kita kembangkan dan untuk saat ini sesuai dengan barang bukti yang ada ini adalah dasar hukumnya kami untuk melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Dari hasil penangkapan ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 0,8 gram yang diduga Golongan 1, kondom HP serta HP milik tersangka. Saat ini Tersangka dan barang bukti tengah diamankan di Mako Polres Biak nimfor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Tersangka dikenakan Pasal 114 atau 112 UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.