Lensapapua, Satuan Teserse Narkoba Polres Sorong berhasil menggagalkan peredaran Ganja kering seberat total 880 gram, Senin (21/6/2021).
Polisi menangkap VBM, 31 Tahun, di bilangan Jenderal Sudirman Kota Sorong, Papua Barat ketika sedang menikmati barang haram tersebut.
Kapolres Sorong, AKBP Roberthus A. Pandiangan, S.IK.,MH dalam press release nya Kamis (24-06-21) mengatakan, narkotika jenis ganja tersebut merupakan barang kiriman yang dibawa kurir menggunakan Kapal Pelni.
“Selain barang bukti berupa ganja seberat total satu kilogram kurang sedikit, disita juga untuk barang bukti uang tunai senilai total 114 juta 890 ribu rupiah, dan 1 unit telepon genggam.” Terang Kapolres.
Diduga barang diselundupkan dari PNG lewat batas negara, dan kemungkinan tersangka terlibat dalam sindikat perdagangan Ganja di Indonesia Timur.
“Masih didalami, kita tunggu perkembangan hasil penyidikan. Selain pengedar, hasil kit test menunjukkan bahwa tersangka juga adalah positif pengguna narkoba. Akan segera kami beritahukan kepada rekan-rekan wartawan, jika ada perkembangan lanjutan,” tutup Roberthus.
VBM dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 111 ayat 1 Jo. Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. red