Lensapapua, Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong kembali meringkus 3 bandar narkotika jenis ganja di wilayah Sorong Raya.
Senin (31/12/2018) berhasil manangkap 2 pelaku pengedar ganja di kawasan Mega Mall Kota Sorong. Penangkapan dilakukan setelah Polisi mendapatkan laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika henis ganja di area tersebut.
Tanpa tunggu lama Satresnarkoba Polres Sorong segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku masing YLM dan K berikut barang bukti berupa total 3 bungkus ganja kering dan 2 unit telepon seluler.
Tak lama berselang, tepatnya hari Kamis (3/1/2019) Satresnarkoba Polres Sorong kembali berhasil membekuk RAT, seorang pengedar narkotika jenis ganja, di seputaran SMPN 1 Kota Sorong.
Daru tangan RAT, polisi mengamankan 1 bungkus ganja kering siap konsumsi, 1 unit telepob seluler, dan 2 bubdel kertas linting sebagai barang bukti.
Tiga remaja pengedar ganja tersebut dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nonir 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saat ini ketiga pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Sorong guna menjalani pemeriksaan lanjutan. red