Seluruh Perangkat Telekomunikasi Wajib Penuhi Persyaratan Teknis

banner 120x600
banner 468x60

Foto bersama Wahyu Adi Dana Prasodjo (2)

Lensapapua –  Kasi Penerapan Perangkat, Pos, Telekomunikasi dan Komunikasi Radio, Subdirektorat Penerapan  Standar Pos dan Informatika, Direktorat Standar PPI, Kemenkominfo RI, Wahyu Adi Dana Prasodjo, ST, menyebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dimana pada Pasal 32 menjelaskan bahwa semua perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.Selasa (31/5)

banner 325x300

Perlunya standar atau persyaratan teknis, sebut Wahyu antara lain melindungi jaringan nasional, menjamin keterhubungan dalam lingkungan multioperator, mencegah interferensipada penggunaan frekuensi radio, melindungi masyarakat serta mendorong industry perangkat teleomunikasi dalam negeri.

Penerapan persyaratan teknis antara lain di antaranya untuk memeriksa kepastian kesesuaian alat dan perangkat telekomunikasi dengan persyaratan teknis dilaksanakan melalui proses sertifikasi. Sementara proses sertifikasi dilaksanakan melalui pengujian dan atau evaluasi dokumen.

Lanjutnya, pengujian dilaksanakan di Balai Uji yang telah mendapat akreditasi ISO 17025 dan diakui oleh Ditjen SDPPI. Dan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi melalui proses evaluasi dokumen dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi.

Sementara itu pelaksanaan sertifikasi dimana sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang diterbitkan berdasarkan Permenkominfo Nomor 18 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor 18 Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

“Sebut Wahyu, alat dan perangkat telekomunikasi yang telah mendapat serifikat wajib dilekatkan label.” Biaya sertifikasi dikenakan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 80 tahun 2015 Jenis dan  tarif atas,  Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kominfo serta masa laku sertifikat adalah tiga tahun, dan dapat diperpanjang  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permohonan sertifikasi antara lain di antaranya pabrikan dan perwakilannya, distributor, importir, badan usaha perakit alat dan perangkat telekomunikasi. Untuk tarif sertifikasi berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2015, dimana untuk sertifikasi baru melalui pengujian dimana untuk per sertifikat per tipe Rp 7 juta, sertifikat perpanjangan/penggantian/perubahan per sertifikat per tipe Rp 7 juta, sedangkan sertifikasi baru melalui evaluasi dokumen per sertifikat per tipe dikenakan biaya Rp 50 juta. (rim/red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.