Lensapapua– Terkait dengan penyidikan pihak Kepolisian dalam hal kerugian Negara,Disini perlu kita ketahui dan dipahami, Selama dalam melakukan program pengerjaan proyek tersebut tidak ada Mark up,tidak fiktif dan tidak merugikan Negara, seharusnya inilah yang menjadi tolak ukur.Dan selama masih ada Implementasi yang Normatif tentunya juga harus ada toleransi serta harus diluruskan dengan kebijakan sosial yang ada.
Demikian penyampaian wakil Bupati Sorong Suko Hardjono S,Sos.M,Si.Saat diwawancarai diruang kerjanya. Jumat. 15/8.
Ia menambahkan,tentunya kita juga harus melihat situasi kondisi daerah.Dengan kondisi situasi yang ada tentu akan mempengaruhi pembengkakkan-pembengkakkan biaya sebagai resiko dari pembangunan itu sendiri. Seperti contoh pembangunan perumahan di Klaso,saat itu harga Semen Rp 50.000/Sak, tapi ketika dibawa ke daerah Klaso harga tersebut bisa menjadi Rp 300.000/Sak.Belum lagi ditambah resiko-resiko lainnya. Jelasnya.
Dengan banyaknya resiko yang harus dilalui, tentu siapapun tidak akan ada yang mau rugi dalam setiap pelaksanaan kegiatan program pembangunan tersebut,termasuk pihak kontraktor.Yang penting pada prinsipnya jangan sampai Fiktif dan Mark up. Tegasnya.
Tetapi jika kita laksanakan sesuai Dipa yang ada,prosentasi nilai harga nominal yang terjadi disatu lokasi tersebut tentu masing-masing berbeda-beda,inilah dasar-dasar yang harus dilihat secara baik dan benar. Olehnya itu,Jika hukum tersebut dibuat kaku,maka akan banyak manusia yang masuk penjara. Pungkas nya. (Red)