Lensapapua, Perang terhadap peredaran minuman keras ilegal masih gencar dilakukan jajaran Polres Sorong.
Kali ini 2 tempat sekaligus di Kelurahan Majaran Distrik Salawati digerebek polisi dan dimusnahkan, Selasa (20/9/2022).
Di lokasi pertama polisi mendapati barang bukti antara lain 2.000 liter nira atau bahan baku untuk membuat minuman lokal cap tikus, dan sejumlah peralatan untuk penyulingan.
Sedangkan di lokasi ke dua hanya didapati 250 liter nira yang akan difermentasi.
Polisi segera memusnahkan nira dan membakar kedua lokasi berikut barang bukti lainnya. Medan yang ditempuh sangat berat dan cukup menyulitkan petugas sehingga tidak berhasil mendeteksi jalur pelarian para pelaku penyulingan. red