Site icon Lensapapua.com

Sebagian Lahan di Kawasan Wisata Distrik Mariat Kabupaten Sorong, Sudah Bersertifikat

Lensapapua – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong, Maizar, menyatakan, hampir sebagian dari lokasi tanah di kawasan wisata Distrik Mariat, sudah memiliki sertifikat dari luas lahan 6.000 hektare, ujarnya kepada media ini, Sabtu (16/5).

Dari jumlah yang sudah disertifikat itu ada milik dari perorangan, kerukunan keluarga maupun pembebasan tanah dari Pemkab Sorong, akuinya.

“Sertifikat kepemilikan tanah itu penting secara hukum untuk mengetahui hak  dan kedudukan secara legal formal tentang kempilikan lahan, baik milik perseorangan maupun kelompok orang dalam memiliki suatu lahan atau bidang tanah. Dengan demikian, secara hukum sah masalah kepemilikannya,” ujar Maizar.

Begitu pula untuk lokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong dari 7.000 hektare yang disiapkan sebagiannya sudah dibebaskan, yakni 6.000 hektare yang akan diperuntukkan kawasan industri, dan 1.000 hektare lainnya sebagai kawasan wisata.

“Dengan  tanah yang sudah bersertifikat tersebut, tentu sebagai warga negara yang baik,  diimbau untuk taat bayar pajak. Karena dengan pajak yang dibayar itu tentu dari dan untuk kita juga dalam membiayai kegiatan pembangunan,” tambahnya. (rim/Red)

Exit mobile version