Satuan Reskrim Polres Kabupaten Sorong Berhasil Tangkap Oknum Pungli Izin Trayek

banner 120x600
banner 468x60

kasat-reskrim-polres-kabupaten-sorong-didampingi-staf-saat-menggelar-perkara-penangkapan-pungli-30-nov-2016

Lensapapua–   Mewakili Kapolres, Kasat Reskrim Polres Sorong Kabupaten AKP.Rudy Ardianta, SH., S.Ik., menjelaskan pihaknya telah berhasil menangkap seorang oknum PNS (didinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sorong ) berinisial CYF (Laki-laki 43 tahun-red) yang melakukan Pungutan Liar (Pungli) Rabu (30/11)

banner 325x300

Dikatakan Rudy, terhadap tersangka CYF telah dilakukan penahanan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP 152/IX/2016/SPKT-II dan SP.HAN Nomor: SP.HAN/49/XI/2016/RESKRIM tertanggal 17 September 2016.

Dengan barang bukti diantaranya Peraturan Daerah 9Perda) Kabupaten Sorong Nomo: 25 ahun 2013 tentang Retribusi izin trayek, SK Bupati Sorong Nomor: 821.1/148/2016 tentang pengangkatan PNS A/n CYF sebagai staf didinas Perhubungan Kabupaten Sorong dan sebanyak 26 kwitansi pembayaran biaya pengurusan izin trayek angkutan pedesaan dengan nilai masing-masing pembayaran berbeda-beda, jelas Kasat Reskkrim Rudi.

Kronologis kejadian menurut Rudy, sejak tahun 2014-2016 Tersangka (TSK) menjabat sebagai juru pungut retribusi izin trayek untuk kendaraan angkutan pedesaan (Angdes) yang beroperasi diwilayah Kabupaten Sorong.

Berdasarkan Perda No; 25 tahun 2013 tarif retribusi izin trayek untuk Angdes dengan penumpang 1-8 kursi hanya sebesar Rp. 75.000, dan untuk kendaraan penumpang 9-16 kursi sebesar Rp. 100.000.

Namun pada kenyataannya TSK menetapkan biaya retribusi trayek sebesar Rp. 3 juta-6,5 juta, sehinggga hasil kejahatan Pungli yang didapatkan TSK total sebesar Rp. 147 juta. Beber Rudy.

Menurut Rudy, terhadap TSK akan dikenakan pasal 12 (E) UU-RI No;31 tahun 1999 yang telah dirubah menjadi UU-RI No; 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ditambahkan Rudy, sebetulnya pengakuan korban atau TSK belum mengetahui besaran biaya izin trayek yang sesungguhnya atau yang sudah ditetapkan dalam Perda dimaksud, tetapi karena selama ini biaya yang diperintahkan untuk diminta sebesar yang sudah dijelaskan sehinggga TSK tinggal menjalankan saja, dan TSK tidak berkoordinasi dengan kepala dinasnya, pungkas Rudy.  RED

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.