Lensapapua– Peran dan fungsi Satuan Polisi pamong praja ( Satpol PP) adalah penegak peraturan daerah (Perda),fungsinya sama dengan kepolisian yang tentunya punya ranah masing-masing.Kata Kapolres Sorong AKBP Anwar Nasir,S.Ik.Senin 12/5.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres saat pelaksanaan pembukaan pelatihan dasar peningkatan kompetensi bagi 30 Orang peserta,yang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 12- 16 Mei yang akan datang.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa Satpol PP sebagai Garda terdepan memang sangat berat karena seberapa banyak Perda yang sudah kita buat tugas Satpol PP lah yang harus menegakkannya dan harus berhadapan dengan masyarakat yang tentunya juga akan mendapat perlawanan dari masyarakat bahkan juga bisa jadi korban seperti yang sering kita lihat.Imbuhnya.
Untuk itulah sebelum melaksanakan tugas penegakan hukum terlebih dahulu kita harus melakukan sosialisasi,mengadakan pendekatan-pendekatan secara persuasive,free and Fit,Humanis dan lain sebagainya,agar masyarakat dapat memahami,mengerti dan menerima keberadaan kita disaat pelaksanaan tugas tersebut.Jelasnya. (Red)