
Lensapapua, Jajaran Polres Sorong berhasil menuntaskan ‘PR’ tahun 2015 tentang pembunuhan
terhadap Nurlela Panjaitan.
Tersangka terakhir Enal (28) berhasil diringkus setelah menjadi buron selama 2 tahun pasca pembunuhan.
Enal dibekuk anggota Polsek Kota Palu terkait adanya tindak pidana ringan. Setelah berkoordinasi, jajaran Polres Sorong menjemput Enal dan membawa kembali ke Sorong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, Enal ikut melakukan pembunuhan tersebut disebabkan oleh dendam karena terlilit hutang dan adanya ajakan dari Chiko (otak pembunuhan) serta tergiur bagian harta milik korban. Ironisnya, dari peristiwa itu Enal mengaku hanya mendapat bagian sebesar Rp. 500.000.
Sementara itu, 4 orang rekannya sudah terlebih dahulu diproses hukum dan divonis penjara masing-masing Chiko penjara seumur hidup, Andre penjara 20 tahun, Ikbal penjara 5 tagun dan Putri penjara 2,5 tahun.
Enal sendiri tersandung pasal 340 jo. 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. red