Satu Lagi Tersangka Pembunuh Nurlela Panjaitan Diringkus Polisi

Polres Sorong berhasil ringkus tersangka pembunuhan Nurlela Panjaitan, Enal di wilayah hukum Polres Palu. Dok/red
Polres Sorong berhasil ringkus tersangka pembunuhan Nurlela Panjaitan, Enal di wilayah hukum Polres Palu. Dok/red
banner 120x600
banner 468x60
Polres Sorong berhasil ringkus tersangka pembunuhan Nurlela Panjaitan, Enal di wilayah hukum Polres Palu. Dok/red
Polres Sorong berhasil ringkus tersangka pembunuhan Nurlela Panjaitan, Enal di wilayah hukum Polres Palu. Dok/red

Lensapapua, Jajaran Polres Sorong berhasil menuntaskan ‘PR’ tahun 2015 tentang pembunuhan

terhadap Nurlela Panjaitan.

banner 325x300

Tersangka terakhir Enal (28) berhasil diringkus setelah menjadi buron selama 2 tahun pasca pembunuhan.

Enal dibekuk anggota Polsek Kota Palu terkait adanya tindak pidana ringan. Setelah berkoordinasi, jajaran Polres Sorong menjemput Enal dan membawa kembali ke Sorong untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, Enal ikut melakukan pembunuhan tersebut disebabkan oleh dendam karena terlilit hutang dan adanya ajakan dari Chiko (otak pembunuhan) serta tergiur bagian harta milik korban. Ironisnya, dari peristiwa itu Enal mengaku hanya mendapat bagian sebesar Rp. 500.000.

Sementara itu, 4 orang rekannya sudah terlebih dahulu diproses hukum dan divonis penjara masing-masing Chiko penjara seumur hidup, Andre penjara 20 tahun, Ikbal penjara 5 tagun dan Putri penjara 2,5 tahun.

Enal sendiri tersandung pasal 340 jo. 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau tindak pidana pembunuhan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. red

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses