Lensapapua, Biak – YR (32), warga Kampung Ruar Distrik Biak Timur, ditangkap anggota Opsnal Satreskrim Polres Biak numfor lantaran diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial LW (9), Sabtu (11/1/2020).
Kapolres Biak numfor, AKBP Mada Indra Laksanta SIK, M. Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Oscar F. Rahardian, S.IK mengatakan, dari pemeriksaan dan informasi yang di terima, perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh YR pada Rabu 1 Januari 2020, dimana pelaku masuk kedalam kamar korban, melakukan tindak pemerkosaan terhadap korban, mencekek leher dan mengigit lidah korban.
“Perbuatan bejat Pelaku ini bisa menimbulkan trauma bagi korban, mengingat korban juga adalah anak dibawah umur sehingga bisa menggangu psikis korban,” Ujarnya.
“Pada saat mau diamankan, YR sempat melarikan diri dan anggota kami terus melakukan pengejaran ke dalam perkebunan milik warga di Kampung Moibaken kemudian berhasil menangkapnya,” Kata Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya YR langsung diamankan ke Polres Biak numfor untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No. 35 Thn 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.