Lensapapua, Biak – Pelaku Pencurian dengan kekerasan/ jambret yang terjadi di jalan Sisingamangaraja pada hari Selasa tanggal 14 April 2023 lalu berhasil ditangkap oleh unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor, Jum’at (29/04/2023).
Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto, S.H,S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Budi Payung, SH., membenarkan hal tersebut. Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa berawal dari adanya informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau biasa disebut jambret dijalan Sisingamangaraja pada tanggal 16 April 2023, pihaknya langsung memerintahkan Unit Opsnal dibawah pimpinan Aiptu Denny Christianto, SE untuk segera melakukan penyelidikan.
“Awal mulanya berdasarkan laporan dari pelapor/Korban bahwa telah terjadi kasus Pencurian Dengan Kekerasan/Jambret yang di alami oleh korban pada tanggal 14 April 2023, Tim Opsnal segera melakukan Penyelidikan terkait kasus tersebut namun karena pelaku yang sudah di ketahui Identitasnya tersebut selalu bersembunyi, Hingga pada kemarin malam pukul 21:40 wit Tim Opsnal mengetahui bahwa adanya KM.Sinabung yang sedang sandar di Pelabuhan Biak Kota dengan Tujuan Jayapura maka Tim langsung turun lokasi untuk mengecek keberadaan Pelaku. Karena berdasarkan info yang di dapat pelaku akan melarikan diri dengan Tujuan Kota Jayapura., “Terang Iptu Budy Payung.
Selanjutnya ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa saat dilakukan penangkapan pelaku pada pukul 21:55 wit, Tim Opsnal yang tiba di atas Kapal KM. Sinabung segera mencari keberadaan pelaku yang sedang berada di atas Kapal tersebut, dan pada pukul 22:30 wit pelaku berhasil di tangkap oleh Tim Opsnal di tangga Dek 5 Belakang, dimana awalnya pelaku sempat mengecoh tim dengan berlari sembunyi dari dek ke dek kapal.
“Dari keterangan pelaku Pelaku pada saat di amankan bahwa dirinya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan/jambret tersebut terhadap Korban karena pada saat itu kondisi jalan dalam keadaan sepi. Lalu pelaku langsung melakukan aksi jambretnya terhadap korban. Setelah melakukan aksi jambretnya pelaku langsung lari melompat pagar pemukiman masyarakat dan meninggalkan TKP., “tambah Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku dengan inisial TYK (17 tahun) telah diamankan di rutan Polres Biak Numfor guna proses penyidikan dan juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Iphone 6+ warna Rose Gold, 1 (satu) buah tas Ransel Warna Abu-abu, Hitam, 1 (satu) buah Cas Hp, 1 (satu) pasang baju dan celan warna Pink, 1 (satu) buah baju warna Biru, 1 (satu) buah baju warna Putih dan1 (satu) buah baju warna Biru Garis-garis.
Perlu di ketahui bahwa Pelaku Merupakan Resedivis kasus 365 yang baru Bebas dari Lapas Biak pada tanggal 12 November 2022 Dan pelaku juga masih memiliki kasus 363 yang di tangani Unit Pidum.