Lensapapua – Terkait perintah Kapolres tentang pemberantasan peredaran Miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Sorong Aimas, langsung ditindaklanjuti Kasat Res Narkoba, dengan melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat penjual Miras tanpa izin.
Dipimpin langsung Kasatres Narkoba, IPTU. Afriangga U.Tan,. KBO, Kanit Opsnal dengan jumlah delapan personel langsung bergerak kebeberapa tempat untuk melakukan operasional.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pertama di kios warna kuning Jalan Intimpura kilometer 20 Aimas. Barang bukti yang diamankan untuk bahan laporan di TKP pertama maupun di TKP dua di Kios berwarna hijau dengan alamat yang sama disebutkan tidak ditemukan barang bukti.
Sedangkan di TKP tiga, penjual Miras tanpa Izin yang bertempat di Jalan Klamono kilometer 18, dengan barang bukti yang diamankan berupa:
Vodka Koboi 47 botol, Bir Bintang sebanyak 48 botol, Bir Bintang kaleng kecil 24 kaleng, Bir Singa Raja kaleng jumbo 72 kaleng, Bir Prost 24 botol.
Bir Prost kaleng jumbo 12 kaleng, Anggur Merah biasa : 3 botol, Vodka Robinson 3 botol, Whisky Mensen 3 botol, Whisky Dome 2 botol, Vodka Dome 2 botol.
Kemudian di TKP keempat penjual Miras tanpa izin, yang bertempat di Jalan Tuturuga kilometer 21 Aimas, dengan barang bukti, yang diamankan untuk bahan laporan adalah :
-Bir Bintang kaleng jumbo 54 kaleng
-Bir Bintang kaleng kecil satu kaleng, Bir Anker kaleng jumbo 19 kaleng
-Bir Guiness kaleng jumbo 3 kaleng, Bir Guiness kaleng kecil 5 kaleng.
Demikian rilis laporan dari Kasat Res Narkoba, kembali ditindaklanjuti Kabag Ops Polres Sorong Kompol Farial M. Ginting, SH, S,IK kepada Kapolres AKBP Iwan P. Manurung, S.IK. red