banner 468x60

Satpol PP Membantu Pemerintah Daerah Dalam Menjaga Kamtibmas

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

IMG_0644

Lensapapua– Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 13 dan 14 huruf c disebutkan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban menyelenggarakan ketertiban umum  dan ketertiban masyarakat.

Dalam sambutan Bupati Sorong, yang dibacakan Wakil Bupati Suka Hardjono, S.Sos, M.Si,  pada acara penutupan kegiatan diklat peningkatan kompetensi Satpol PP, yang berlangsung di Aimas, Rabu (25/9).

Bupati Sorong mengatakan bahwa dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) adalah untuk membantu kepala daerah, keputusan kepala daerah, serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satuan Polisi pamong praja adalah perangkat pemerintah daerah  yang diberi tugas mengawal dan menegakkan Perda.

 

Hal tersebut, diperjelas lagi dengan Pasal 27 Ayat 1 huruf c yang menyebutkan bahwa kepala daerah dapat melaksanakan tugas menyelenggarakan dan memelihara ketertiban.

Oleh sebab itu, untuk menindaklanjuti UU tersebut maka di Kabupaten Sorong dibentuk Satpol PP sesuai dengan Pasat 48 Ayat 1 bahwa untuk membantu kepala daerah, keputusan kepala daerah, serta menyelenggarakan ketertiban umum  dan ketenteraman masyarakat, dibentuk Satpol PP.

Tugas lainnya adalah  menyelenggarakan ketertiban umum, memberi ketentraman masyarakat dan memberi perlindungan kepada masyarakat serta  melakukan tindakan non justicia terhadap warga masyarakat, aparatur dan atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

Hal ini tentu, para anggota Satpol PP tersebut perlu dibekali dengan pelatihan dasar dan kompetensi dalam rangka untuk meningkatkan pelayanannya. “Tujuannya untuk memberikan motivasi kerja, meningkatkan kapasitas dan profesionalisme  dalam menangani ketertiban  yang ada di lapangan.” Katanya.

Melalui kegiatan ini, ia mengaku percaya kepada Satpol PP Kabupaten Sorong di dalam menjalankan tugas di garda terdepan  dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesua harapan.

“Tugas-tugas akan menjadi sosok atau aparat profesional  dibutuhkan oleh masyarakat  sebagai teman dan bukan sebagai lawan masyarakat,” Ujar Wakil Bupati Sorong. (AK/Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.