Sat Reskrim Polres Supiori Tangani Kasus Penyalagunaan Dana Desa Kobari Jaya

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Kepala desa kampung Kobari Jaya, dan Bendahara kampung Kobari kembali membuat surat pernyataan, surat pernyataan ini yang ke 2 (dua) kalinya, Sesuai MOU dan Perjanjian Bersama Pemerintah,Polri, Kejaksaan Agung bahwa jika pemulihan yang diupayakan sudah tidak dapat dilaksanakan maka akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku., Kamis (30/04/2020).

banner 325x300

Kegiatan ini disaksikan oleh Wasidik Reskrim polres Supiori (KBO Reskrim), Anggota Unit Tipidkor, Piket Reskrim  serta Aparat Desa Kobari Jaya.

Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Alexander S.Tr.k melalui KBO Reskrim Aipda Marthen M Pattipeilohy  menyampaikan Berdasarkan Berita Acara tanggal 11 maret 2020 Perhitungan Potensi Kerugian Negara dari APIP dengan Berita acara kesepakat hasil pemeriksaan Nomor : 700 / 11 / KAMPKOBAJAYA-PKN / INSP/III/2020 Kepala Desa Kobari Jaya dan Bendahara kampung Kobari harus mengembalikan kerugian negara pada tahun 2017 dan 2018 sebesar  Rp 166.125.000,-(Seratus Enam Puluh Enam Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

”Pada tanggal 13 Maret 2020 Hinga batas waktu yang sudah ditentukan 27 April 2020 disurat pernyataan yang pertama telah dibuat namun sampai tanggal yang telah ditetapkan belum dikembalikan secara maksimal dan surat pernyataan ke dua dengan jenjang waktu dari tanggal 27 April 2020 hingga 29 Mei 2020.” Ujar KBO Reskrim.

“Maka dengan jenjang waktu pengembalian surat pernyataan kedua yang sudah ditentukan saya harap kepala desa Kobari Jaya harus siap mengembalikan kerugian negara secara maksimal sesuai MOU dan Perjanjian Bersama Pemerintah,Polri, Kejaksaan Agung” Lanjutnya.

KBO Reskrim  Aipda Marthen M Pattipeilohy menyampaikan dengan adanya hasil Audit Team APIP maka penyalahgunaan dana desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 166.125.000,-

“Kami harap surat pernyataan yang kedua kalinya telah dibuat kepala desa kampung Kobari Jaya dan Bendahara kampung Kobari Jaya dengan jenjang waktu yang sudah ditentukan segera dikembalikan jika surat pernyataan yang kedua kalinya tidak ditepati maka akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” Ungkapnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.