Lensapapua, Supiori – Sat Reskrim Polres Supiori mengamankan pelaku penjual Miras jenis CT (Cap Tikus) sebanyak 22 botol di depan Mako Polres Supiori, Senin (30/11/2020).
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku IF telah bergerak menunju Kabupaten Supiori untuk menjual miras di Desa Wakre, unit Reskrim langsung mulai bergerak menunju perbatasan Biak-Supiori untuk membuntuti pelaku.
“Tepat di depan Mako Polres Supiori Unit Reskrim langsung mulai melakukan penghadangan terhadap pelaku dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” Demikian kata Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Alexander T, S.Tr.K saat memberikan keterangan.
Diketahui bahwa pelaku IF telah memproduksi miras jenis CT selama kurang lebih 1 tahun, miras tersebut di buat oleh pelaku sendiri. Pelaku membawa miras sebanyak 22 botol dan dijual dengan harga Rp.50.000, ukuran 600 ml.
Kasat Reskrim menjelaskan, Tujuan dilaksanakan razia miras tidak lain dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada serentak di Papua khususnya di Kabupaten Supiori.
“Tidak hanya saat pemilihan pilkada saja, menjelang hari raya natal dan tahun baru kita akan terus gencar melakukan razia hingga masyarakat supiori merasa nyaman dengan pelayanan Polres Supiori.” Tambah Kasat Reskrim Polres Supiori.