Lensapapua, Biak – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor yang dipimpin Kanit Opsnal Bripka Ridwan kembali menangkap 2 pelaku dalam kasus pencurian motor di dua tempat terpisah, Senin (12/08/2019).
Pelaku YR (19) ditangkap Unit Opsnal di Mandiri dalam tepatnya di rumah Kos Arum Sari pada hari minggu (11/08/2019) sekitar jam 18.00 wit dan rekannya RR (15) ditangkap di Kabupaten Supiori Distrik Supiori Selatan bersama dengan Barang Bukti Satu Unit Motor Honda Beat warna putih pada hari senin (12/08/2019) sekitar jam 12.00 wit.
Kasat Rekrim AKP Jeffry P. Tambunan, SIK., SH menjelaskan bahwa sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/308/VII/2019/Papua/Res Biak, Kedua pelaku menjalankan aksinya pada hari rabu (17/07/2019) sekitar jam 05.00 wit saat Korban Muhammad Munawir (36) sedang melaksanakan Shalat subuh di Masjid AL-Ijtihad Karang Mulia dan memarkir kendaraannya di halaman Masjid.
“Sempat buron selama 3 minggu akhirnya kedua pelaku berhasil kami tangkap,”ungkap Kasat Reskrim.
Dari penangkapan YR (19) diperoleh keterangan bahwa rekannya RR (15) bersama dengan barang bukti berada di Kabupaten Supiori dengan maksud untuk dijual. Setelah dilakukan koordinasi, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor dan Polres Supiori berhasil menangkap pelaku RR (15) di Distrik Supiori Selatan Kampung Korido bersama dengan barang bukti 1 unit motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi DS 2919 CJ.
Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Biak Numfor guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, SIK.,M.Si melalui Wakapolres Kompol Tonny Upuya, SE mengucapkan terima kasih kepada Polres Supiori dalam hal ini Unit Opsnal Sat Reskrim yang telah membantu Polres Biak Numfor sehingga proses penangkapan tersebut berjalan dengan aman dan lancar. “Tentunya dibutuhkan koordinasi serta kerja sama yang baik sehingga semua bisa berjalan dengan lancar,” ungkap Wakapolres.(red/rin)