Lensapapua– Khusus untuk perijinan-perijinan tertentu, seperti ijin minuman ber-Alkohol dan ijin pendirian SPBU tidak bisa langsung dari PTSP, karena masih membutuhkan koordinasi dengan Bupati Sorong sebagai penanggungjawab atau sebagai kepala daerah. Kata DR. Salmon Samori. S. Sos.M.Si., kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPM-P2TSP ) Kabupaten Sorong. Kamis ( 24/10 )
Lanjut dikatakan Samori, khusus untuk perijinan minuman beralkohol harus ada SK bupati, sedangkan perijinan pembukaan SPBU membutuhkan kewenangan. Harus ada koordinasi dengan tataruang yaitu dari Bappeda dan OPD lain.
Sementara kalau untuk ijin-ijin lainnya seperti IMB, ijin Lingkungan dan ijin Lokasi sudah berjalan dengan baik selama ini. Kami dari PTSP tinggal menerima pertimbangan teknis baru proses ijin kami laksanakan. Beber Samori.
Kemudian untuk perijinan Reklame, saat ini belum kami laksanakan. Karena dari 93 perijinan yang ada, masih harus dievaluasi ditahun ini. Dan perijinan secara online baru kami laksanakan ditahun 2019 ini. Ungkap Samori. Red