Salah Gunakan Visa Turis Berujung Pada Ancaman Penjara

banner 120x600
banner 468x60

BRIGJEN POL.Drs.Yotje Mende M,HUM

Lensapapua–  Terkait dengan penangkapan 2 Orang Jurnalis berkewarganegaraan Francis,pelanggaran yang dilakukan karena mereka hanya memiliki visa Turis.Akan tetapi Jurnalis tersebut melakukan aktivitas Jurnalis diwilayah kita tanpa izin.

banner 325x300

Hal ini jelas sudah melanggar Undang-Undang ke-Imigrasian tentang penyalahgunaan visa.Dan ancaman nya 5 tahun penjara.Oleh nya itu kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk menahan kedua Jurnalis tersebut.Kata Kapolda Papua Brigjen Pol.Drs.Yotje Mende M,HUM. Saat mengadakan kunjungan ke Polres Sorong. Jumat 08/8.

Kapolda menambahkan bahwa hari ini sedang dilakukan rapat yang langsung dipimpin oleh Wakapolda,untuk mencari solusi,apakah akan dilanjutkan proses penyidikan oleh POLRI atau oleh Imigrasi,Karena jika kedua Jurnalis ini mutlak hanya melakukan pelanggaran ke-Imigrasian,tentunya pihak Imigrasilah yang akan menyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS)ke-Imigrasian.Tambahnya.

Akan tetapi jika kedua Jurnalis ini melakukan pelanggaran Pidana,seperti bekerjasama dengan orang-orang kelompok bersenjata, tentu kita akan proses.Karena menurut informasinya kedua Jurnalis tersebut adalah sebagai kawan dari teman-temannya yang berada didalam hutan (Gerakan pengacau keamanan-Red).Inilah yang kita selidiki. Terang Kapolda.

Termasuk dua orang lagi yang baru disinyalir (Masih diduga-Red) adalah kelompok dari (pengacau keamanan tersebut-Red),Akan tetapi kita masih menunggu terlebih dahulu,kemarin sudah kita tangkap dan kita minta untuk dikirim ke Polda,dan sekarang sudah ada dalam tahanan Polda Papua, untuk didalami dan bekerjasama dengan Mabes POLRI karena ini menyangkut dengan warga negara asing. Bebernya.

Kapolda menambahkan, jika memang nantinya mereka tidak terbukti bergabung dalam kelompok kriminal bersenjata,tentunya pemerintah akan mengambil langkah untuk mendeportasi (Dipulangkan-Red) yang bersangkutan,akan tetapi sebelum nya harus diproses dulu secara hukum oleh Imigrasi yang tentunya juga harus sesuai dengan Undang-Undang Negara kita,asalkan mereka kooperatif dalam menyampaikan dengan terusterang.Bahwa keberadaan mereka di Negara kita benar memantau aktivitas dari pada kelompok kriminal bersenjata,dan sebagai Jurnalis yang berasal dari Negara Francis. Pungkas Kapolda. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.