Lensapapua– Hasan Lahmadi alias Hasan suku Seram umur 32 tahun, agama Islam, tinggal di Jln Rajawali Kelurahan Malaingkedi Distrik Remu Utara Kota Sorong, tega membunuh teman baiknya dengan cara yang sangat sadis dan tidak manusiawi.
Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polres Sorong AKP. Dodi Pratama. S.Ik, saat menggelar Konfrensi Pers dihalaman Mapolres Sorong. Kamis ( 03/10)
Menurut keterangan Dodi, kronologis kejadian berawal dari rasa sakit hati, Aluwen ( korban ) berasal dari suku Sanger Talaud sebenarnya berteman baik dengan Hasan ( pelaku ) yang bersama-sama bekerja sebagai operator disalah satu perusahaan.
Awal mula kejadian, pada hari Minggu 29/9 tahun 2019 pukul 16.00 Wit Korban dan Tersangka sama-sama mengkonsumsi Minuman Keras ( Miras) lokal Cap Tikus di Camp milik Tersangka.
Pada saat itu, juga terjadi cekcok mulut diantara mereka, Tersangka menyampaikan kekecewaan nya pada Korban, karena Korban memakai bahan bakar ( Bensin) bekerja sampai habis, sehingga Tersangka tidak bisa bekerja.
Kemudian sekitar pukul 18.00 Wit setelah selesai mengkonsumsi Miras, Korban kembali ke Camp nya diikuti oleh Tersangka dengan maksud mau minta makan.
Namun setibanya di Camp, Korban langsung menyerang Tersangka dengan menggunakan sebilah Parang panjang. Tersangka pun menangkis dwngan tangannya serta berusaha merebut Parang tersebut dari tangan Korban.
Setelah berhasil merebut Parang dari tangan Korban, Tersangka langsung menyerang Korban dan kena dibahu kiri 1 kali. Kemudian Tersangka mengayunkan parang ke Kepala Korban dan Korban masih berusaha menangkis, sehingga menyebabkan luka ditangan serta kepala Korban, dan Korban pun jatuh.
Lalu Tersangka meninggalkan Korban dan kembali ke Campnya untuk mengambil tasnya sambil memegang parang hendak melarikan diri.
Setelah keluar dari Camp, Tersangka melihat Korban berada diluar Camp dengan posisi duduk bersimbah darah. (Kebetulan Camp mereka bersebelahan-red) melihat Korban masih hidup, Tersangka takut kalau Korban melakukan perlawanan, sehingga Tersangka kembali mengayunkan Parang kearah bahu dan punggung Korban.
Hingga leher Korban hampir putus. Dan seketika itu juga Korban meninggal dunia.
Berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya pembunuhan, dengan gerakan cepat Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum, Kamit Tipidter serta 6 orang anggota langsung ke TKP ( Tempat Kejadian Perkara) di Kampung Klakak Distrik Maudus Kabupaten Sorong.
Kemudian dilakukan olah TKP oleh tim Identifikasi untuk mengamankan mayat Korban serta mencari keberadaan Tersangka. Tim berhasil mengamankan Tersangka yang mencoba melarikan diri dengan menumpang Truk yang akan menuju kearah Aimas.
Pada saat penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang panjang. Tersangka tidak melakukan perlawanan. Dan saat itu juga Tersangka dibawa ke Mapolres Kabupaten Sorong.
Terhadap Tersangka bisa dikenai pasal berlapis. pasal yang akan disangkakan adalah Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang menyebabkan Mati.
Dengan ancaman hukuman Pasal 340 KUHP maksimal hukuman mati. Pasal 338 KUHP maksimal 15 tahun. Pasal 351 ayat 3 KUHP maksimal 7 tahun. Red