Lensapapua – Kapolres Sorong, AKBP. Yohannes Agustiandaru, SH., S. Ik., MH,. Mengemukakan, Satnarkoba Polres Sorong berhasil meringkus 3 tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja berinisial KDK (22), SL (21) dan DI (28).
Penjelasan ini disampaikan Agustiandaru saat melaksanakan Konferensi pers dihalaman Mako Polres Sorong, Kamis (06-04/23)
Lanjut dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima anggota Satnarkoba dari masyarakat, dimana ada seorang laki-laki yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan meperjual belikan Narkotika jenis Ganja di jalan Pramuka Kota Sorong.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satnarkoba melakukan penyelidikan yang di pimpin langsung Kasat Narkoba, Hamdan Samudro, S. TK., S. Ik.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka berinisial KDK dengan barang 37 kertas kecil berisi Narkotika jenis Ganja yang disembunyikan disemak semak samping rumah.
“Berhasil menangkap KDK dan barang bukti, tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lain berinisial SL di seputaran jalan pangeran Diponegoro Kota Sorong.
Dari tangan tersangka barang bukti diamankan dua plastik bening berukuran sedang dan satu plastik besar berisikan Ganja,” ungkap Kapolres.
Dari pengembangan kedua tersangka KDK dan SL. Tim opsnal kembali berhasil menangkap satu tersangka lainya berinisial DI didalam rumahnya di wilayah Kota Sorong.
Dari pengeladahan rumah yang dilakukan, tim opsnal berhasil mengamankan satu plastik kuning Ganja berukuran besar, satu bungkus kertas putih berukuran kecil, satu plastik berukuran sedang dan 3 plastik besar berisikan Ganja yang di sembunyikan didalam kamar di atas rak sepatu didalam kaleng biskut Khongguan.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka pada awalnya menawarkan Narkotika jenis Ganja diberikan secara cuma-cuma selanjutnya ketika pengguna sudah merasa kecanduan, maka ganja tersebut akan diperjualbelikan,” kata Kapolres.
Para tersangka nekat mengedarkan Narkotika jenis Ganja, lanjut Kapolres, karena faktor ekonomi mencari keuntungan cepat dari menjual Ganja.
“Dari tersangka KDK barang bukti Ganja diamankan 27,07 gram, tersangka SL barang bukti diamankan 29,05 gram dan tersangka DI barang bukti diamankan 595,79 gram. Dengan total ganja yang berhasil di amankan 651,91 gram.
Tersangka di kenakan pasal sangkaan. Pas 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Beber Kapolres. Red