banner 468x60

Rilis Akhir Tahun 2020, Polres Biak Numfor Selesaikan 261 Kasus

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak – Polres Biak Numfor menggelar Press Release bersama Awak Media dipenghujung Tahun 2020, mengungkap kasus tindak kejahatan, baik tindak kriminal pidana umum, Kasus Korupsi, Narkotika, pelanggaran Lalulintas serta jumlah Lakalantas di wilayah Kabupaten Biak Numfor, berlangsung di Ruang Lobby Mapolres Biak, Selasa, (30/12/2019).

banner 325x300

Kapolres Biak Numfor, AKBP Andi Yoseph Enoch, S.I.K, bersama Wakapolres didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas  menjelaskan bahwa untuk Jumlah LP/angka kriminalitas yang ditangani Polres Biak Numfor di Tahun 2020 adalah sebanyak 419 Kasus, jumlah penanganan kasus cenderung sama dengan tahun 2019, tidak ada kenaikan ataupun penurunan namun penyelesaian yang dilakukan oleh penyidik yang mengalami peningkatan dibanding tahun 2019.

Jumlah Kasus Narkoba Tahun 2020 dibanding Tahun 2019 cenderung sama tidak ada peningkatan. Untuk Lalulintas, kasus Laka secara umum ada penurunan 7 kasus yakni sebanyak 237 di 2020 dibanding 2019 sebanyak 244 kasus, peningkatan signifikan terjadi di kerugian material dari Rp 496.000.000,- di 2019 naik menjadi Rp. 3.250.000.000,-dan peningkatan korban meninggal dunia, dari 14 orang di 2019 menjadi 22 orang, sementara untuk luka berat maupun luka ringan mengalami penurunan. Penyelesaian perkara dengan ADR sebanyak 153 kasus, yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan sebanyak 84 kasus, sedangkan jumlah tilang dilakukan sebanyak 2000 lembar dan teguran 500 lembar.

“Untuk tindak pidana umum, jumlah kasus yang ditangani oleh Polres Biak Numfor ada 419 laporan polisi, dengan penyelesaian sebanyak 261 perkara, dengan kategori penyelesaian P.21 ada 129 perkara, secara kekeluargaan ada 248 perkara, yang di SP3 1 perkara, penghentian penyelidikan karena tidak cukup bukti ada 4 perkara, dilimpahkan 4 perkara, sehingga penyelesaian perkara satreskrim Polres biak numfor mencapai 62%,”ungkap Kapolres.

Lebih lanjut dikatakan, untuk laporan polisi yang masih dalam penanganan dan menjadi tunggakan perkara di tahun 2020 oleh satreskrim Polres biak numfor berjumlah 158 perkara, diantaranya masih dalam proses penyelidikan 128 perkara, proses penyidikan sebanyak 20 perkara, dan yang telah pemberkasan/tahap 1 sebanyak 10 perkara, tunggakan perkara didominasioleh tindak pidana pencurian dan pemberatan, penganiayaan dan pengeroyokan.

“Satreskrim Polres biak numfor juga telah melaksanakan penanganan sesuai dengan SOP dan Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, baik dalam pelayanan dalam penerimaan laporan, pemeriksaan, pengungkapan, pengiriman SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan
Hasil penyidikan) yang telah mencapai 826 SP2HP,” Jelas Kapolres.

Selanjutnya untuk penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi selama tahun 2020, Satreskrim Polres Biak Numfor telah menangani perkara Tipikor sebanyak 8 kasus, yaitu 2 kasus penyidikan yaitu 1 kasus prospek di SP3 (dihentikan) karena tidak cukup bukti dan 1 kasus Rastra telah P21 dan telah dilimpahkan (Tahap II) ke kejaksaan negeri biak dengan kerugian sebesar Rp 515.760.000,- dan 6 kasus penyelidikan yaitu 4 kasus telah dihentikan penyelidikannya (SP2) dan 2 kasus dalam proses penyelidikan yaitu audit investigasi oleh APIP.

“Selama tahun 2020 Polres biak numfor telah menyelamatkan uang negara baik dalam bentuk uang/setoran ke kas negara/daerah maupun dalam bentuk barang dengan total sebesar Rp 2.030.497.849,- dengan sumber dana APBD dan APBN,” ujar Kapolres.

Sementara untuk Kasus Narkoba yang telah di tangani oleh Satres Narkoba Polres Biak Numfor di tahun 2020 dari Januari sampai Desember sebayak 16 kasus, barang bukti yang disita untuk Ganja kurang lebih sekitar 170 gram dan jenis Sabu 10 gram, dengan 11 laporan polisi yang masuk dan ditangani oleh penyidik, dan jumlah tersangka sebanyak 16 orang.

“Dari 16 orang ini ada yang sudah divonis, sudah ditangkap kemudian sudah di laksanakan proses penyidikan sampai pengadilan, sudah diputus, bahkan di akhir tahun ada yang melakukan kembali, artinya ditangkap kembali oleh penyidik, sekarang sementara proses dengan perbuatan yang sama, kemudian untuk tempat kejadian  umumnya terjadi dalam kota yang sebelumnya di bawa dari luar kota melalui pelabuhan laut,”ungkap Kapolres.

Melalui kesempatan ini Kapolres juga mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana yang sempat menyita perhatian warga Biak karena terjadi di malam Natal 24 Desember 2020, kertika korban baru pulang dari beribadah Malam kudus. Penganiyaan yang mengakibatkan kematian korban Merry Tunang (46) akibat 6 tusukan yang dilakukan oleh YR (51) yang merupakan suami Korban.

Selain itu, dijelaskan pula terkait kasus pencurian dengan modus pecahkan kaca mobil yang sempat meresahkan warga Biak, pelaku pencurian tersebut yakni AI dan kawan – kawan telah diamankan di Polres Manokwari oleh Satreskrim Polres Manokwari dengan modus yang sama. Saat ini pelaku ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Manokwari dan Polres Biak Numfor yang juga akan segera berangkat menuju Manokwari.

Kapolres menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Biak Numfor untuk bersama menjaga Kamtibmas, terlebih di malam pergantian tahun bisa merayakan bersama keluarga dan orang – orang terdekat saja serta tidak merayakan dengan eforia yang berlebihan.

“Ini dilakukan agar tidak menimbulkan keramaian yang mengakibatkan kerumunan orang sehingga tidak mematuhi protokol kesehatan, karena kita tahu bersama kasus covid-19 ini Biak menjadi urutan tertinggi ketiga tingkat provinsi, untuk itu saya harap agar kita semua mematuhi prokes dan himbauan dari Bupati Biak Numfor agar terhindar dari penyebaran covid-19,”pungkas Kapolres.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.