
Lensapapua – Kepolisian Resor (Polres) Sorong secara resmi menetapkan seorang remaja berinisial IR (19) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sorong pada Jumat, 2 Mei 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IV/2025/SPKT-I/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA tertanggal 28 April 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sorong, Iptu Erikson Sitorus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam keterangannya mewakili Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Lokasi kejadian berada di teras Musollah Darusalam, Jalan Cendrawasih, Kelurahan Malasom, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, tersangka diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban yang masih berusia 16 tahun 5 bulan,” jelas Iptu Erikson.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
-Satu helai baju kemeja lengan panjang warna ungu muda.
-Satu helai celana panjang jenis kulot berwarna hijau keabu-abuan.
IR diketahui merupakan seorang pelajar yang berdomisili di Kampung Arar, RT 001/RW 001, Kelurahan Arar, Kecamatan Mayamuk, Kabupaten Sorong. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi serta melalui gelar perkara, penyidik menetapkan IR sebagai tersangka pada 29 April 2025. Penahanan resmi dilakukan pada keesokan harinya, 30 April 2025, di rutan Polres Sorong.
Dari keterangan penyidik, diketahui bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan cara membujuk dan merayu korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Tindakan tersebut didasari oleh dorongan hasrat dan nafsu yang memuncak dari tersangka terhadap korban.
Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencakup pidana penjara yang cukup berat mengingat korban masih di bawah umur.
Lebih lanjut sitorus menyampaikan bahwa penanganan perkara masih terus berlanjut dengan sejumlah agenda penyidikan, antara lain:
-Pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi
-Pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sorong
Sedangkan tetkait adanya dugaan hubungan asmara diantara keduanya langsung ditampik pihak kepolisian dmana diakui masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku termasuk memeriksa sejumlah saksi tambahan.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan seksual yang menyasar anak-anak.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual. Jika ada indikasi tindakan mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKBP Edwin Parsaoran.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Polres Sorong menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. (ARY/red)