banner 468x60

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Samau Biak, Pelaku Jalani 73 Adegan

banner 120x600
banner 468x60

Lensapapua, Biak –  Sebanyak 73 adegan diperagakan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus Pembunuhan berencana atau Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan kematian yang dilakukan pelaku dengan inisial CK (37) terhadap korban SB (41), yang terjadi di area Kampung Samau Gudang BMJ Distrik Biak Kota, Selasa (13/04/2021).

banner 325x300

Kapolres Biak Numfor AKBP Andi Yoseph Enoch, SIK melalui Kasat Reskrim Ipda Alexander Tengbunan, S.Tr.K menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 18 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 WIT, dikarenakan faktor sakit hati karena pelaku menduga Korban memiliki hubungan dengan pasangannya.

“Demi kepentingan penyidikan, hari ini kami melaksanakan rekonstruksi di depan Mako Polres Biak terkait tindak pidana pembunuhan yang terjadi di area Kampung Samau Gudang BMJ Distrik Biak Kota,” ujarnya.

Dalam reka ulang tersebut, pelaku CK memperagakan 73 Peragaan rangkaian Rekonstruksi Adegan Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan Mati Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

“Pada 18 Maret 2021, pelaku menghubungi nomor HP korban dan diangkat oleh korban, pelaku berbicara seolah-olah mengenal korban lalu mengajak untuk miras bersama sehingga korban percaya dan menjemput pelaku,” lanjut Kasat Reskrim.

Pelaku berhasil memancing korban menceritakan hubungannya dengan pasangannya, sehingga munculah niatnya untuk menghabisi korban dengan alasan meminta korban mengantarnya ke rumah untuk mengambil jaket dan HP, yang ternyata pelaku menyisipkan parang di pinggang dan ditutupi jaket, kemudian pelaku mengelabui korban untuk miras di hutan tepatnya di Gudang BMJ di area Kampung Samau sekitar pukul 20.00 WIT.

“Saat korban mau menstandarkan motornya, pelaku langsung melakukan aksinya, melakukan tebasan dan tikaman sehingga korban tidak bergerak dan meninggal dunia, lalu pelaku menjemput dan memaksa anaknya untuk membantu, kemudian keduanya menyewa mobil pickup lalu membawa dan mengubur korban di sekitar TPA Gunung Batu-batu di area Kampung Maryendi”, jelasnya.

Pelaku juga sebelumnya telah melakukan penganiyaan berulang-ulang kali kepada pasangan karena curiga telah berselingkuh, setelah mendapat pengakuan bahwa SB memiliki hubungan dengan pasangan pelaku, sehingga pelaku mengambil nomor HP korban dan sempat menghubungi tapi belum tersambung. Semakin emosi karena istrinya pergi meninggalkannya, lalu pelaku sempat pergi mencari korban hingga ke kantor korban di Supiori, tadi belum bertemu dan mendapat info bahwa Korban berada di Biak.

Karena perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP/ Pembunuhan berencana, ancaman 20 Tahun penjara, Pasal 338 KUHP/pembunuhan, ancaman 15 tahun penjara.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.