Rekomendasi Banggar DPRD Kabupaten Sorong Pada Sidang Paripurna II Tahun 2015

banner 120x600
banner 468x60

Rasimin, SE.

Lensapapua – Sidang Paripurna II DPRD Kabupaten Sorong dalam rangka pembahasan dan persetujuan dewan terhadap Raperda tentang laporan pertanggungjawaban Bupati Sorong atas pelaksanaan APBD tahun 2014, disampaikan Badan Anggaran Dewan melalui beberapa rekomendasi penting, yang disampaikan Rasimin, SE, Rabu (6/8).

banner 325x300

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran anggota dewan yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan ini. Begitu pula kepada pejabat eksekutif yang telah proaktif memberikan penjelasan terhadap materi LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban) maupun pihak-pihak terlibat secara langsung maupun tidak langsung, sehingga dapat memberikan secara objektif tentang kinerja Pemkab Sorong pada tahun anggaran 2014, jelasnya.

Hal tersebut dengan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan BPKP RI Perwakilan Papua Barat, maka Badan Anggaran Dewan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan dan anggota fraksi dewan agar dalam pengambilan keputusan mengacu kepada hal-hal sebagai berikut. Diantaranya kepada bupati untuk menyelesaikan hasil temuan BPK RI sebagaimana telah diuraikan di atas tentang rekomendasi kepatuhan sistem pengendalian keuangan berdasarkan Undang-undang.

“Badan Anggaran Dewan juga meminta kepada Bupati Sorong untuk membuat teguran terhadap SKPD dan bendahara terkait dengan belanja, dan sehingga apabila tidak bisa dipertanggungjawabkan maka uang tersebut ditarik kembali untuk disetor ke rekening daerah,” imbau Banggar Dewan, yang disampaikan anggota Rasimin.

Selain itu, kepada Bupati Sorong untuk memerintahkan secara tertulis kepada rekanan kerja yang terlambat menyelesaikan pekerjaannya untuk menyetor kembali ke kas daerah, dan memberikan sanksi kepada Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta para bendahara barang terkait yang belum memahami terkait dengan tugas pokok yang berlaku.

Banggar dewan juga menyarankan untuk melakukan inventaris aset dengan baik dan benar serta melakukan belanja anggaran sesuai dengan plafon anggaran yang tersedia. Dan memberikan sanksi kepada para bendahara yang tidak melakukan pertanggungjawaban keuangan dengan baik.

Demikian beberapa rekomendasi yang menjadi catatan dari Badan Anggaran Dewan dalam rapat paripurna II DPRD Kabupaten Sorong tahun 2015. Rapat paripurna II dipimpin Wakil Ketua I DPRD Lexy Duri Malang, SE, MM, didampingi Wakil Ketua I H. Rakhman, SE, MM dan Bupati Sorong diwakili Sekda Dr. Ir. Albertho H. Solossa, M.Si.

Sidang paripurna II diskor sementara dan rencananya akan ditutup hari ini (Kamis), tepat pukul 14.00 waktu setempat. (rim/Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.