Lensapapua– Polda Papua Barat, tetap memproses secara hukum Oknum Kasat Narkoba yang terjerat kasus merekayasa barang bukti Narkoba. Minggu (04/9)
Kesalahan fatal yang dilakukan oknum Kasat Narkoba dari Polres Kabupaten Sorong, berinisial ANS, bersama dua orang anggotanya menjadi pertimbangan dari Kapolda Papua Barat untuk memberikan sangsi tegas terhadap kesalahan fatal dimaksud.
dimana ketiga oknum dari Satuan Narkoba Polres Kabupaten Sorong tersebut terbukti merekayasa barang bukti hasil sitaan atau dengan kata lain menyalahi undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskann Kabid Propam Polda Papua Barat, AKBP. Jannus P Siregar, untuk kepastian hukuman yang akan dijeratkan kepada ketiganya masih dalam proses, namun secara jelas ketiganya terbukti bersalah dan telah melanggar aturan, dan saat oknum dari Sat Narkoba tersebut telah ditahan.
Hukuman terberat yang akan diberikan kata Jannus Siregar berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), terutama jika hukuman yang dijatuhkan berupa 4 tahun penjara, namun jika dirasa oknum bersangkutan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri, hukuman dibawah 4 tahun pun bisa diberlakukan PTDH. (yud/red)