Lensapapua– Terkait pelaksanaan kegiatan sosialisasi Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) yang dilaksanakan Dinas Kehutanan, pada prinsipnya ada Regulasi yang harus diikuti termasuk perkembangan dari aturan-aturan yang menyangkut dengan Kehutanan tersebut, kata Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono, S,Sos.M,Si.,usai membuka kegiatan, Rabu (29/10)
Lanjut dikatakan Suko, pemerintah daerah sebenarnya sangat memperhatikan terutama.. tetapi dorongan dan desakan repormasi dari pada hutan yang ada, masyarakat akhirnya sulit dibendung, tetapi pemkab Sorong tidak melepas apa yang diharapkan masyarakat.
Tetapi melalui seleksi telaan staf dan sebagainya, akhirnya pemerintah daerah dalam hal ini bukan memberikan kelonggaran, tetapi perlu mengantisipasi dan melihat dengan baik areal-areal mana yang akan dikelola dan mana yang tidak bisa dikelola, jelas Wakil Bupati.
Menurut Wakil Bupati, jika melihat dari sudut adat dan budaya kita, bila masih bisa dilestarikan dengan baik, maka harus dilestarikan karena ada daerah-daerah yang harus dilindungi seperti Daerah Aliran Sungai (DAS).
Oleh karena itu, sangat diharapkan kepada masyarakat untuk bisa membantu pemerintah daerah, bukan sebaliknya menekan pemerintah daerah untuk memperlonggar proses perizinan yang ada, karena aturan ataupun Undang-Undang sudah sangat jelas, terang Wakil Bupati.
Karena pemerintah daerah dalam mengeluarkan disposisi maupun rekomendasi tentu harus melalui kajian-kajian, telaah-telaah dan pengecekan, agar jangan sampai salah, imbuhnya.
Dengan demikian kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Kehutanan bagi masyarakat pemilik areal, harus benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik, agar tidak salah dalam mengimplementasikan, kemudian harus ada keseimbangan untuk bagaimana supaya masyarakat dapat melestarikan hutan, danjuga bagaimana dengan reboisasi artinya hutan yang sudah ditebang harus ditanami kembali. Artinya jangan hanya tau menebang dan menjual, tetapi juga harus bisa menanam kembali dengan baik, pungkas Wakil Bupati. (Red)